KARAWANG-Tempat usaha Theatre Night Mart (TNM) yang berdiri di Jalan Tuparev Kecamatan Karawang Barat menjadi sorotan setelah tetap beroperasi meski diduga memiliki persoalan dalam perizinan. Dugaan adanya manipulasi izin operasional pun mencuat dan menuai reaksi dari sejumlah pihak.
Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu melalui dua motor penggerak hukumnya, yakni Febry Ramadhan dari Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang dan Wira Andhika, S.H. dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang, secara resmi melayangkan somasi massal kepada tujuh instansi di lingkungan Pemkab Karawang, Rabu (01/4/2026).
Langkah hukum ini merupakan peringatan terakhir bagi birokrasi agar segera menghentikan aktivitas hiburan malam yang diduga kuat memanipulasi izin restoran.
Somasi bernomor 01/ADV-FORUM/KRW/III/2026 ini ditujukan langsung kepada pimpinan tertinggi di Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, DLH, Disperindag, Dishub, dan Dinas Pariwisata Karawang.
Febry Ramadhan mengungkapkan bahwa ketujuh instansi tersebut dianggap bertanggung jawab secara kolektif atas pembiaran operasional TNM yang nekat melakukan Grand Opening pada 28 Maret lalu meski perizinannya bermasalah.
Berdasarkan hasil RDP Desember 2025, sudah ditegaskan bahwa setiap operasional di lokasi tersebut wajib patuh pada aturan teknis tanpa adanya manipulasi kode KBLI Restoran untuk aktivitas diskotik yang meresahkan umat.
Wira Andhika, S.H., menambahkan adanya indikasi kuat terjadinya maladministrasi kolektif, terutama terkait hasil ekspose 3 yang dilakukan Dinas PUPR pada Februari 2026 lalu. Hingga somasi ini dilayangkan, dokumen hasil ekspose teknis dan verifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan tersebut seolah-olah “disandera” dan dirahasiakan dari akses publik.
Pengabaian terhadap transparansi informasi ini dinilai sebagai bentuk persekongkolan oknum pejabat yang diduga sengaja “main mata” demi melindungi kepentingan pengusaha hiburan malam, alih-alih menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami dari FMI dan API selaku Divisi Advokasi Forum memberikan ultimatum kepada tujuh instansi ini untuk segera melakukan penyegelan permanen dalam waktu singkat. Jalur somasi ini kami tempuh sebagai bukti bahwa kami taat prosedur, namun jangan salahkan kami jika jabatan para pimpinan dinas kami pertaruhkan di Ombudsman Jabar dan Komisi Informasi apabila suara Ulama terus-menerus disepelekan,” tegas Febry Ramadhan saat memberikan keterangan pers bersama Divisi Advokasi Forum, Kamis (2/4/2026).
Jika dalam kurun waktu 1×24 jam pihak Pemkab Karawang tidak segera melakukan tindakan nyata di lapangan, Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu memastikan akan melakukan pelaporan massal atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang ke instansi vertikal Provinsi dan Pusat. Publik Karawang kini menanti keberanian aparat penegak Perda untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke pengusaha hiburan malam yang mencoba bersembunyi di balik nama Theater Night Mart.
Hingga berita ini diturunkan, Tim redaksi delik.co.id terus mengupayakan konfirmasi resmi kepada pimpinan dari ketujuh instansi terkait di lingkungan Pemkab Karawang guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak dinas untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan teknis mengenai proses perizinan dan tindak lanjut atas poin-poin hukum yang disampaikan oleh Divisi Advokasi Forum dalam somasi tersebut. (red).





