Gary : Jika Tidak Ada SP3, Kasus Pelaporan Proyek Pedestrian Bisa Dilaporkan Kembali

Gary Gagarin Akbar berlatarkan proyek amburadul pedestrian Jalan Ahmad Yani Karawang.
Gary Gagarin Akbar berlatarkan proyek amburadul pedestrian Jalan Ahmad Yani Karawang.

KARAWANG-Dugaan adanya tindak korupsi dalam proyek pedestrian Jalan Ahmad Yani sempat dilaporkan oleh aktivis Panji ke Kejagung.

Dilansir jabarpubisher.com (2/6/2019), dasar pelaporan yang dilakukan Panji karena adanya dugaan pelanggaran baik secara administrasi maupun secara fisik yang dilakukan pihak pelaksana. Dalam pengerjaan pedestiran tersebut diduga banyak terjadi pelanggaran. Sehingga, dirinya melalui lembaga yang dia pimpin, sengaja melakukan pelaporan secara langsung ke pihak kejagung

Bacaan Lainnya

Dua tahun lebih paska pelaporan Panji yang belum ada titik terang, akademisi UBP Karawang angkat bicara.

“Sebetulnya ini yang harus kita soroti. Kenapa sampai sekarang tidak ada perkembangan kasusnya. Padahal kalau kita lihat secara konkret fakta di lapangan, pedestrian ini sangat tidak berbanding lurus dengan anggaran yang digelontorkan,” kata Gary ketika dimintai pendapatnya soal kasus pedestrian Jalan Ahmad Yani oleh delik.co.id, Sabtu (1/4/2023).

Kandidat doktor ilmu hukum ini menegaskan, selagi belum ada SP3 atau pernah diputus pengadilan, maka kasus tersebut masih bisa terus diproses dan dikembangkan. Secara hukum masih sangat terbuka, namun tentu perlu pengawasan publik agar kasus ini berjalan.

“Harus diusut tuntas agar ada kepastian hukum dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran harus mendapatkan sanksi hukum,” tandasnya.

Terpisah Kabid SDA Dudi Rahmat dan Kasi SDA Rambudi ketika dimintai tanggapan perihal tersebut memilih bungkam. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar