KARAWANG-Ketua Tim Kuasa Hukum AAM, Dr. Gary Gagarin, tidak mampu menutupi rasa kekecewaannya atas absennya pihak Polres Karawang dalam sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (21/12/2023).
“Kami selaku kuasa hukum pemohon kecewa karena Termohon (Polres Karawang) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan perkara No: 7/Pid.pra/2023/PN Kwg,’ kata Gary kepada delik.co.id, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya, ketidakhadiran Polres Karawang justru sangat menghambat penegakan hukum karena kliennya sudah dilakukan penahanan, sehingga berdampak terhadap dirinya.
“Hakim PN Karawang selanjutnya menetapkan sidang kedua pada tanggal 28 Desember 2023. Kami harap dalam sidang selanjutnya Polres Karawang hadir agar segera ada kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.
Terpisah, pihak Polres Karawang melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, pihaknya absen dalam sidang perdana Praperadilan lantaran pihaknya sedang ada pendampingan dari Bidang Hukum Polda Jabar.
Namun ia memastikan pihaknya akan hadir dalam sidang berikutnya.
“Kami pasti hadir di PN Karawang dalam sidang selanjutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners lakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Karawang ke PN Karawang. Gugatan itu dilakukan dengan sejumlah alasan di antaranya ada dugaan kuat dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya cacat prosedur dan dilakukan secara serampangan atau tidak profesional.
Tak puas digugat praperadilan, Kasat Reskrim juga dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena diduga kuat lakukan pelanggaran kode etik. (red)