KARAWANG-Polemik kasus dugaan rudapaksa terhadap mahasiswi, NA, oleh oknum guru ngaji, AS, jadi sorotan publik. Masing-masing pihak antara Kuasa Hukum NA dan Kuasa Hukum AS telah lakukan upaya hukum.
Kuasa hukum AS, Candra Irawan, dalam pernyataannya di media online membantah tudingan bahwa kiennya melakukan tindak pidana rudapaksa atau kekerasan seksual terhadap NA.
Menanggapi bantahan tersebut, Kuasa Hukum NA, Gary Gagarin, menyampaikan bahwa bantahan tersebut sah sah saja dan silahkan saja disampaikan ke publik. Karena dalam perspektif hukum, khususnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terduga pelaku/terlapor/tersangka/terdakwa boleh boleh saja membantah, menyangkal, ataupun melakukan pembelaan, namun nilainya 0 (nol).
“Terkait detailnya kami tidak akan menyampaikan apa saja yang menjadi bantahan, karena itu senjata rahasia kami dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Jadi biar kami sampaikan langsung kepada penyidik Polres Karawang yang menangani perkara ini,” ucap Gary kepada delik.co.id, Rabu (23/7/2025) sore.
Selain itu, sambung Gary, dalam ilmu hukum ada prinsip Actori Incumbit Onus Probandi yang artinya barang siapa yg mendalilkan, maka ia harus bisa membuktikan.
“Jadi silahkan saja terduga pelaku membuktikan pengakuannya di pengadilan. Karena begitupun kami pasti akan buktikan berdasarkan alat bukti yang ada di pengadilan,” pungkasnya. (red).





