
KARAWANG-Persetujuan warga untuk pembangunan tower BTS milik PT Centratama Menara Indonesia di Dusun Jayamukti RT 01 RW 03, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, dalam surat persetujuan warga tersebut disinyalir ada pemalsuan data. Imbasnya, LSM Indobara Cakrabuana Anti Konspirasi Nasional Republik Indonesia (ICON-RI) DPW Jabar berencana akan melaporkan pemalsuan tersebut ke pihak APH.
Hal itu dibenarkan Ketua LSM DPW ICON-RI Jabar, Marojak, ketika dikonfirmasi delik.co.id, Sabtu (12/8/2023).
“Pelaporan itu bukan tanpa sebab, sampai saat ini masih terdapat sembilan keluarga yang tidak setuju dengan pembangunan menara komunikasi tersebut,” ujarnya.
Baca juga : Diduga Belum Lengkapi Izin, Warga Tolak Pembangunan Tower BTS
Marojak menjelaskan, sebelumnya ada pernyataan dari pihak perusahaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa hanya ada satu warga yang tidak setuju dengan pembangunan tower tersebut, faktanya itu tidak benar sehingga itu bisa dikatakan pembohongan publik,.
“Fakta sebenarnya ada sembilan keluarga yang menolak sesuai dengan keterangan yang kami dapatkan secara tertulis bahkan keterangan tersebut dituangkan diatas materai, sebelumnya juga dari sembilan keluarga tersebut sudah pernah mengirimkan surat penolakan ke pemeritah desa setempat,” ungkapnya.
Mewakili sembilan warga tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan surat pengaduan ke Polres Karawang demi melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara Republik Indonesia.
“Sebelumnya kami sudah buat laporan pengaduan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang, namun sampai hari ini belum ada tindakan nyata,” pungkasnya. (man/red).






5
4.5
5