Ini Harapan Warga Wancimekar Ajukan Class Action Soal TPAS Jalupang

Elyasa Budianto, S.H.
Elyasa Budianto, S.H.

KARAWANG-Menguasakan hukum ke  Kantor Hukum Elyasa Budianto dan Assosiate, warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru telah mengajukan gugatan class action terhadap Pemkab Karawang terkait ganti rugi dampak kebakaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang beberapa waktu lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Warga Perumahan PMI Wancimekar, Kustarjo, membeberkan alasan pihaknya melakukan gugatan class action

Bacaan Lainnya

“Kami ingin menyelesaikan dan mencari solusi persoalan TPAS Jalupang ini melalui cara konstitusional dan hukum yang berlaku, Karena banyak permasalahan semenjak ada TPAS Jalupang, seperti polusi udara, bau menyengat yang menggangu kenyamanan masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang mengidap penyakit ISPA,” ucapnya, Rabu (17/1/2024).

“Dengan class action ini kami tidak ingin melakukan demo-demo lagi,” ungkapnya.

Baca juga : Warga Desa Wancimekar Layangkan Class Action Soal TPAS Jalupang ke PN Karawang

Tempat yang sama Elyasa Budianto mengungkapkan, pihaknya sudah mendaftarkan Gugatan (Class Action) tersebut ke Pengadilan Negeri Karawang.

“Kami mendaftarkan Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Karawang. Perkara ini adalah persoalan perlindungan lingkungan hidup, sampah ini adalah persoalan lingkungan hidup yang harus ada perlindungannya. Jadi kami pakai mekanismenya Class Action. Karena perwakilan kelompok ini satu Desa Wancimekar saja sudah ribuan warganya tidak mungkin akan diambil semua, maka ada perwakilan-perwakilan kelompoknya,” ujarnya.

Masih dikatakan Elyasa, dalam gugatan ini beberapa poin undang-undang pelanggarannya telah ditentukan oleh Pemda, yang mana akar permasalahan tersebut adalah rezim Cellica yang sejak tahun 2015 tersebut menjadi tanda tanya besar. Karena dengan adanya tiga unit incinerator dan beko yang anggarannya mencapai Rp20 miliar dari APBD II tersebut kini ikut menjadi sampah.

“Ketika tumpukan sampah itu dibarengi dengan adanya Incinerator, bahkan incineratornya yang tiga unit itu terbakar dan beko alat-alat itu sebetulnya senilai Rp20 miliar APBD II, lalu apa fungsinya kalau kemudian jadi sampai hingga kini sampah menumpuk seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut Elyasa menegaskan bahwasanya setelah terbakarnya TPAS Jalupang sekitar bulan Oktober lalu, dirinya turut ikut bersemangat mengawal gugatan tersebut.

“Inilah yang menjadi persoalan, maka setelah terbakarnya sekitar bulan Oktober itu, kami bersemangat untuk mengawal gugatan Class Action tersebut,” pungkasnya (jat/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *