KARAWANG-Atas kuasa dari warga Desa Wancimekar, Kantor Hukum Elyasa Budiyanto dan Associate melayangkan surat gugatan (Class Action) ke Pengadilan Negeri Karawang.
Hal tersebut terkait ganti rugi atas terjadinya kebakaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, Selasa (16/1/2024).
Menurut Elyasa, pihaknya telah menerima surat kuasa dari masyarakat Wancimekar Kecamatan Kotabaru, untuk menggugat Pemkab Karawang terkait persoalan pengelolaan sampah di Jalupang.
“Ada lima poin pelanggaran kami gugat Pemkab Karawang, yaitu sesuai undang-undang Nomor 18 tahun 2008, yang mengatur sistem pengelolaan sampah dan hak kewajiban warga negara yang harus dipenuhi,” ucapnya.
Ia melanjutkan, lalu poin kedua Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Karena persoalaan sampah bukan hanya tentang pengelolaan saja tapi ada perlindungan lingkungan hidup,” kata Elyasa.
Lebih lanjut Elyasa menambahkan, poin ke tiga yaitu sesuai PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, karena sampah rumah tangga menjadi penyumbang sampah terbanyak di Indonesia.
Selanjutnya, poin ke empatnya yaitu PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, salah satunya penampungan sampah sementara dan poin kelimanya tentang Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Strategi Pengelolaan Sampah Nasional.
Masih dikatakan Elyasa, persoalan sampah Jalupang ini, boro-boro Pemkab Karawang menyelesaikan persoalaan pengelolaan sampah, malah menambah masalah dengan adanya rencana perluasan TPAS Jalupang yang ditolak warga, dengan melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari hari yang lalu.
“Bahkan informasi yang saya dapat, ada dugaan pemaksaan kepada beberapa Kepala desa (Kades) untuk meminta persetujuan perluasan areal TPAS Jalupang,” tandasnya.
Elyasa berharap, dengan adanya gugatan class action ini semoga pengelolaan sampah di Jalupang semakin baik, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat. (jat/red).