Ini Tujuan Pembentukan Raperda BUM Desa

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang,H. Dedi Rustandi.
Ketua Pansus BUM Desa, H. Dedi Rustandi.

KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang saat ini sedang menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Menurut Ketua Pansus BUM Desa, H. Dedi Rustandi, pihaknya saat ini masih eksplorasi meminta saran pendapat dan masukan dari setiap stakeholder guna mematangkan raperda ini.

Bacaan Lainnya

“Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan perekonomian dan/atau pelayanan umum yang dikelola Desa dan/atau kerja sama antar desa,” ujar politikus PPP ini kepada delik.co.id, Rabu (24/8/2022).

Lebih lanjut politikus yang diakrab disapa Derus ini menjabarkan sejumlah tujuan dibantuknya raperda ini di antaranya, meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan pengelolaan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga masyarakat desa, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

“Serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa,” ungkapnya.

Derus menjelaskan, raperda ini membagi antara BUM Desa dengan BUM Desa Bersama. BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Sementara BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) desa atau lebih berdasarkan musyawarah antar desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

“BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *