KARAWANG-Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kabupaten Karawang meminta kepada siapapun pihak yang mengetahui ada pejabat Pemkab Karawang yang diduga menerima uang muka (DP) untuk kepentingan revisi Perda RTRW dibuka ke publik.
“Isu ini jangan jadi liar, buka saja jika ada yang punya data keterlibatan pejabat terima gratifikasi berupa DP,” kata Ketua DPD J.P.K.P Karawang, Bambang Sugeng, kepad delik.co.id, Sabtu (27/3/2021).
Menurut Bambang, jika data tersebut tidak dibuka, dirinya kasihan dengan pejabat lain yang masih bersih kebawa-bawa isu tersebut.
Baca juga : Timbulkan Kegaduhan, Pengamat Ini Minta DPRD Jangan Tergesa-Gesa Revisi Perda RTRW
“Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga,” ucapnya menyitir pribahasa.
Lebih lanjut ia menegaskan, apabila diketahui dengan bukti kuat adanya pejabat terima gratifikasi, maka langkah selanjutnya laporkan pejabat tersebut ke pihak penegak hukum.
“Laporkan agar timbulkan efek jera bagi pejabat lain supaya tidak menyalahi kewenangan yang dimilikinya,” pungkasnya. (red).