KADIN Karawang Sambut Baik Perpres Nomor 46/2025, Arif : Angin Segar Bagi Kontraktor Kelas Kecil

Wakil Ketua Umum Kadin Karawang, Arif Dianto, S.H.

KARAWANG-Wakil Ketua Umum Kadin Karawang Arif Dianto menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 30 April 2025.

“Perpres itu merupakan ‘angin segar’ bagi pengusaha jasa konstruksi yang kualifikasi perusahaannya tergolong kecil,” kata Arif yang juga Ketua Umum Nasional HR Institute (NHRI) ini kepada delik.co.id, Kamis (8/5/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Arif Dianto mengatakan, berdasarkan Perpres ini, ada beberapa perubahan yang menguntungkan bagi pengusaha jasa konstruksi, terutama yang kualifikasi perusahaan kecil.

“Perubahan penting regulasi tersebut adalah tentang pengadaan langsung konstruksi, afirmasi untuk  usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan digitalisasi pengadaan,” ungkap Arif.

Batas nilai pengadaan langsung konstruksi, imbuh Arif, telah meningkat menjadi Rp400 juta yang sebelumnya hanya Rp200 juta. Hal ini memungkinkan pengusaha kecil dan menengah untuk lebih banyak berpartisipasi dalam proyek konstruksi pemerintah.

Pemerintah mewajibkan alokasi 40 persen anggaran untuk produk atau koperasi. Ini akan membantu meningkatkan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk mendapatkan proyek pemerintah.

“Perpres ini juga mendorong digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-purchasing yang akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk memahami secara lebih detail tentang Perpres ini, pengusaha jasa konstruksi dapat merujuk ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga yang paling berwenang menjelaskan hal ini.

“LKPP harus dapat memberikan penjelasan konkret terkait implementasi Perpres ini dan bagaimana pengusaha dapat memanfaatkan perubahan-perubahan yang ada,” ujar Arif yang juga advokat dan mantan jurnalis.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengusaha jasa konstruksi terutama yang kualifikasi perusahaan kecil dapat lebih banyak berpartisipasi dalam proyek pemerintah dan meningkatkan kesempatan bisnis mereka. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *