Karawang Terima Rp154 Miliar Lebih DBHCHT di Tahun 2023, Berikut Rinciannya

KARAWANG-Pemkab Karawang direncanakan bakal menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp154.179.711.450. di tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap ketika DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang melalukan audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.

Baca juga : DPC MOI Karawang Kritik Kepala SKPD Alergi Gunakan DBHCHT

Berikut perincian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karawang yang menggunakan DBHCHT di tahun 2023 :

1. Dinas Sosial Rp6.936.000.000.

2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp2.670.671.200.

3. Dinas Perikanan Rp1.442.836.000.

4. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp134.076.600.

5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp413.481.600.

6. Bagian Perekonomian Rp94.407.300.

7. Dinas Koperasi dan UKM Rp3.933.922.220.

8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp6.547.815.200.

9. Satpol PP Rp1.821.017.800.

10. Dinas Kesehatan Rp130.185.483.530. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *