DPC MOI Karawang Kritik Kepala SKPD Alergi Gunakan DBHCHT

Audiensi DPC MOI Karawang dengan BPKAD Karawang.
Audiensi DPC MOI Karawang dengan BPKAD Karawang.

KARAWANG-Sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Karawang ternyata ada yang alergi menjalankan program untuk kepentingan rakyat yang anggarannya bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT).

Hal itu terungkap ketika DPC Media Online Indonesia (MOI) Karawang melakukan audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Senin (26/6/2023), di Aula Siliwangi BPKAD Kabupaten Karawang terkait realisasi penggunaan DBH-CHT tahun anggaran 2022 sebesar Rp106 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Mengetahui hal itu, Ketua DPC MOI Karawang, Latifudin Manaf, mengaku prihatin dan mengkritik atas sikap sejumlah kepala SKPD tersebut.

“Saat auidiensi dengan BPKAD yang diwakili Sekretarisnya Ibu Irma, ternyata ada kepala SKPD yang tidak mau program kerjanya memakai anggarannya yang bersumber dari DBH-CHT,” kata Latifudin yang juga merupakan pemimpin redaksi media online delik.co.id, ini usai audiensi.

Latifudin menuturkan, dari pemaparan Irma, alasan kepala SKPD yang tidak mau menggunakan DBH-CHT lantaran tidak mau disibukan dengan banyak pemeriksaan atau pertanyaan dan kontrol dari APH, media dan aktivis.

“Harusnya sudah tugas mereka yang digaji besar dari uang rakyat menjalankan tugas sesuai tupoksinya, mereka tinggal menjalankan program tanpa pusing memikirkan sumber pendapatan darimana saja koh ngeluh, kalau emang bersih kenapa harus risih,” tegasnya.

Latifudin menambahkan, kepala SKPD itu tinggal menjalankan progam kerja yang  anggarannya sudah ada dan jangan terkesan pilah-pilih dari mana sumber anggaran. Uang sudah ada tinggal laksanakan program kerjanya untuk kepentingan rakyat.

“Kalau memang merasa tidak mampu mengelola anggaran atau menjalankan program mudur saja dari kepala OPD, jangan lemah ah,” tukasnya.

Latifudin kembali menambahkan, ketika ada suatu SKPD yang sebagian program kerjanya awalnya sudah diploting gunakan DBH-CHT, kemudian Kepala SKPD tersebut menolak DBH-CHT dan mengganti sumber angagrannya dari sumber anggaran lain.

“Pada akhirnya DBH-CHT tidak terserap sepenuhnya, sehingga imbasnya bisa jadi rugikan rakyat Karawang karena program kerja itu kurang berjalan,” tutupnya.

Untuk diketahui pagu anggaran DBH-CHT tahun anggaran 2022 yang diterima Kabupaten Karawang sebesar Rp106.917.638.562. dari pagu  sebesar itu, yang terealisasi sebesar Rp104.240.338.031, sehingga ada sisa anggaran sebesar Rp2.677.300.531.

Sementara untuk tahun anggaran 2023, perkiraan DBH-CHT yang diterima Kabupaten Karawang sebesar Rp146.100.190.000. Bila ditambah dengan pagu sisa DBH-CHT tahun anggaran sebelumnya yang sebesar Rp8.079.521.450, maka total perkiraan DBH-CHT yang diterima Kabupaten Karawang sebesar Rp154.179.711.450. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *