Kecam Aksi Premanisme Depan PN, Ketua Peradi Karawang Desak Polisi Tangkap Pelaku

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Dewan Pimpinan Cabang Perhimbunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Karawang mengecam tindakan aksi premanisme terhadap anggotanya di depan Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (2/11/2023).

Diketahui, aksi pengeroyokan ini dilakukan oleh belasan oknum anggota LSM terhadap Sekretaris Peradi Karawang, Ruddy Budhi Gunawan S.H., M.H., dan Wakil Sekretarisnya, Hamid Ditya Samairja S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Meskipun jalannya persidangan dikawal ketat aparat kepolisian, tetapi kericuhan tidak bisa terelakan. Imbasnya kendaraan milik Ruddy BG dan kendaraan milik rekan seprofesinya mengalami kerusakan akibat dipukul dan ditendang para oknum anggota LSM tersebut.

Bahkan saat kejadian berlangsung, salah seorang oknum anggota LSM juga sempat melakukan intimidasi dengan cara mengeluarkan ‘kata-kata kasar kebun binatang’ di hadapan aparat kepolisian yang menjaga ketat jalannya persidangan.

Atas kejadian ini, Ruddy BG dan rekannya sudah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Karawang dengan Nomor : STTLP/B/1666/XI/2023/SPTK/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 2 November 2023 pukul 16.22 WIB.

Yaitu dengan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H. M.H., mengaku kecewa dengan insiden pengeroyokan yang menimpa dua anggotanya. Bahkan ia mengecam keras kejadian yang diduga dilakukan oleh belasan oknum anggota LSM tersebut.

Ditegaskan Askun (sapaan akrab), insiden ini seharusnya tidak perlu terjadi, jika pihak yang diduga melakukan pengeroyokan mau menyelesaikan persoalannya dengan kepala dingin.

“Terlepas dari materi perkara perdata di persidangannya seperti apa, saya tidak memiliki kepentingan itu. Saya hanya ingin menyikapi masalah sekretaris saya yang dikeroyok di depan pengadilan,” kata Askun, saat konferensi pers di Zenith Cafe Jalan Kertabumi, Sabtu (4/11/2023).

Askun menegaskan, gugatan di persidangan itu adu data, bukan adu otot atau fisik. Kalaupun salah satu pihak ada yang kalah, masih ada upaya hukum lain. Mereka bisa melakukan upaya banding, banding kalah masih bisa kasasi, setelah kasasi masih ada upaya PK (Peninjauan kembali).

“Jadi kenapa harus ribu-ribut (di luar persidangan di depan PN Karawang. Kenapa harus ada pengrusakan kendaraan segala. Untuk apa?,” kata Askun geram.

Atas perkara ini, Askun juga memastikan tidak akan ada anggota Peradi yang akan mendampingi terlapor, jika laporan dan perkaranya di Polres Karawang naik ke tingkat persidangan.

“Inget ya Bung!, anda hari ini sudah dilaporkan, anda pasti butuh pengacara. Saya Ketua Peradi kalau toh menyatakan tidak untuk didampingi, anda mau bicara apa,” tegas Askun.

“Saya banyak kenal ornamen Ormas dan LSM di Karawang, mereka santun-santun kok. Tapi kenapa sekarang seperti ini, brutal. Menyerang terhadap fisik atau kendaraan. Kalau saja sekretaris dan wakil sekretaris saya terluka, bagaimana anda ketika duduk di posisi seperti saya sebagai ketua,” timpal Askun.

Karena kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Karawang, Askun mendesak Kapolres segera melakukan tindakan untuk menindaklanjuti laporannya dengan cepat. Sehingga jangan sampai kejadian ini berdampak negatif terhadap keberadaan LSM maupun ormas lainnya.

“Saya yakin tidak lama lagi pihak kepolisian akan menyelesaikan semua perkara ini. Karena ini sudah enggak baik bagi Kabupaten Karawang kalau ceritanya seperti ini (aksi premanisme di depan pengadilan),” katanya.

Ditegaskan Askun, hukum dan jalannya persidangan di pengadilan tidak bisa diintervensi apalagi diintimidasi. Karena yang memiliki kewenangan memutuskan perkara adalah majelis hakim.

“Dalam kejadian ini pasti ada otak intelektualnya. Maka saya minta kepada Kapolres, tangkap dan periksa mereka. Terbukti bersalah, penjarakan!. Kita butikan nanti di pengadilan apa mereka butuh pengacara atau tidak,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar