KARAWANG-Setelah memakan waktu hampir satu tahun penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gedung Fasilkom Unsika.
“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial D dan yang bersangkutan telah ditahan sejak dua pekan yang lalu,” kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, kepada delik.co.id, Senin (6/6/2022).
Baca juga : Kejari Karawang Naikkan Dugaan Korupsi di Lingkungan Kampus Unsika ke Penyidikan
Martha menjelaskan, dengan ditahannya D berarti kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan, sehingga memungkinkan jumlah tersangkanya bisa berkembang (bertambah-red).
“Bisa berkembang, kita lihat saja nanti perkembangannya,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Gedung Fasilkom Unsika telah masuk ke tahap penyidikan Kejari Karawang sejak bulan Agustus 2021.
4.5
4.5
2