KIIC dituding ‘Caplok’ 280 Ha Kawasan Hutan, PPTK Desak ATR/BPN Karawang Tidak Perpanjang HGB

PPTK tuntut Kantor ATR/BPN Karawang tidak perpanjang HGB KIIC di atas lahan kawasan hutan.

KARAWANG-Polemik dugaan masuknya kawasan hutan ke dalam Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan industri KIIC kembali mencuat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karawang membuka data dan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap lahan yang mereka nilai bermasalah.

Bacaan Lainnya

Desakan tersebut disampaikan PPTK dalam audiensi bersama ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Kamis (13/8/2026).

Ketua PPTK, Wardi menyampaikan, ada sekitar 540 hektar Kehutanan Sosial yang sekitar 280 hektarnyabdiduga masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) KIIC. Atas persoalan ini, akhirnya masyarakat belum bisa mengelola kawasan hutan negara tersebut dengan maksimal.

Berdasarkan hasil audiensi dengan ATR/BPN Karawang pada Kamis (13/8/2026), disepakati beberapa point notulensi. Yaitu dimana PPTK meminta ATR/BPN Karawang mengundang audiensi KIIC yang terindikasi masuk ke dalam Kawasan Hutan Negara, paling lambat akhir Agustus 2026.

“PPTK juga Minta ATR/BPN Karawang tidak memperpanjang HGU KIIC yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan,” tutur Wardi, saat berada di kantor ATR/BPN Karawang.

Wardi menambahkan, sebenarnya persoalan ini pernah dibahas di rapat dengar pendapat DPRD Karawang. Dimana saat itu pihak KIIC mengklaim telah membeli tanah tersebut, sehingga terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tempat yang sama, anggota PPTK, Deden Sopian mengamini jika persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas di Komisi I DPRD Karawang. Tetapi berhubung tahun 2020 saat ini berbarengan dengan covid-19, akhirnya jadwal inspeksi mendadak (sidak) yang akan dilakukan DPRD Karawang tertunda sampai saat ini.

“Tapi dokumentasinya masih ada di Komisi I. Tapi setelah ini (audiensi dengan ATR/BPN), paling lambat akhir Agustus ini KIIC akan dipanggil kembali,” tutupnya.

Terkait pemberitaan ini, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kawasan industri KIIC maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas poin-poin yang disampaikan oleh warga melalui pemberitaan.

Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi keberimbangan informasi, mengingat hingga berita ini terbit pihak kawasan industri KIIC belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *