KARAWANG-Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim Advokasi Karawang Selatan (Takarst) dan puluhan elemen aktivis lingkungan Karawang Selatan serta sejumlah OPD, Rabu (18/9/2025).
RDP itu digelar adanya aduan dari elemen masyarakat Karawang Selatan yang mempersoalkan keabsahan atau legalitas pendirian jembatan PT JSI.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin, mengatakan, legalitas pendirian jembatan PT JSI yang dikeluarkan Dirjen SDA Kementerian PUPR dinilai ada cacat secara hukum.
Dinilai cacat hukum, Khoerudin beralasan dari pemaparan-pemaparan OPD terkait yang hadir dalam RDP bahwa permohonan izin jembatan itu harusnya terpenuhi beberapa syarat.
“Pertama rekomtek dari BBWS Citarum, kedua ada izin andalalin. Nah izin andalalin ini tidak dipenuhi oleh PT JSI. Ketiga terkait UKL-UPL atau Amdal. Amdal mungkin ada, namun dalam amdal itu yang dibaca oleh saya ada klausul permohonan pembangunan jembatan itu diperuntukan umum bagi warga dua kabupaten, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Faktanya di lapangan tidak seperti itu, semenjak jembatan itu berdiri, pihak PT JSI ini memasang spanduk di gerbang yang berbunyi tentang larangan, memasuki pekarangan lain dipidana,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Sehingga, lanjutnya, larangan itu jelas berbanding terbalik dengan klausul permohonan awal.
“Ini ada apa? Ketika izin keluar tapi persyaratannya tidak dipenuhi, ini jadi pertanyaan besar bagi kami di DPRD Karawang, aneh gitu,” ucap wakil rakyat dari Dapil Karawang 1 ini.
Ia menambahkkan, dari Dinas Perhubungan pun menyatakan sejak berdirinya jembatan sampai saat ini PT JSI tidak pernah memohon atau memproses perizinan andalalin
“PT JSI juga tidak memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBJ) sebagaimana disampaikan oleh Dinas Bina Marga Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat,” bebernya.
Atas dasar kesimpulan rapat tersebut, pihaknya akan diterbitkan pernyataan resmi dari masing-masing instansi/dinas tersebut di atas paling lambat Jumat (19/9/2025) disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Dan
“Ketua DPRD Kabupaten Karawang akan memfasilitasi masyarakat Karawang Selatan untuk menyampaikan fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT JSI kepada Kementerian PU Republik Indonesia,” tandasnya.
Ketua Serikat Hijau Indonesia (JSI) Kabupaten Karawang, Wardi, menegaskam, pihaknya dipastikan akan terus berjuang sampai jembatan PT JSI benar-benar di tutup.
“Jika negara tidak berani menutup, kami akan pakai langkah-langkah mahkamah rakyat untuk menutup jembatan PT Jui Shin tersebut,” pungkasnya. (red).





