KARAWANG-Asialink Premier Hotel Karawang disinyalir belum kantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA) dan kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Komisi III DPRD Karawang pun pernah angkat suara terkait hal itu dengan meminta agar DLHK dan PUPR serta Satpol PP Kabupaten Karawang bertindak tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Di antara tupoksi Satpol PP itu menegakkan Perda, jika ada pelanggar Perda ya harus ditindak tegas,” kata Kang HES, sapaan akrabnya kepada delik.co.id, Selasa (14/11/2023).
Baca juga : Komisi III DPRD Karawang Minta Satpol PP Tindak Tegas Pelaku Usaha Langgar Perda BG
Senada dengan Komisi III, Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG), Imron Rosadi, mendesak agar Komisi III memanggil DLHK, PUPR dan Satpol PP Kabupaten Karawang biar permasalahan tersebut terang benderang.
“Permasalahan ini jangan sampai menguap begitu saja tanpa ada solusi,” kata Imron kepada delik.co.id, Senin (20/11/2023).
Permasalahan ini, lanjut Imron, agar dijadikan momentum kepada pihak terkait untuk penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
“Di antara persyaratan administratif bangunan gedung itu wajib ada IMB yang sekarang berubah menjadi PBG,” tegasnya.
Imron menduga ada banyak gedung yang belum miliki PBG, padahal PAD Kabupaten Karawang bisa meningkat bila optimalisasi Perda PBG berjalan dengan baik.
Baca juga : Diduga Kuat Belum Kantongi SIPA dan PBG, Askun Desak Asialink Premier Hotel Ditutup
“Ini momentum baik, pihak terkait termasuk DPRD Karawang harus sudah berpikir bagaimana caranya PAD Karawang bisa meningkat, salah satu caranya tegakan Perda PBG,” pungkasnya. (red).