KARAWANG-Asialink Premier Hotel Karawang diduga kuat belum mengurus perpanjangan surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA) dan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) untuk kegiatan komersialnya.
Hal itu terungkap ketika delik.co.id mengkonfirmasi langsung persoalan tersebut kepada Manager HRD Hotel Asialink Premier Karawang, Sheila, beberapa waktu lalu.
Menurut Sheila, pihaknya saat ini sedang memproses perpanjangan SIPA kepada instansi terkait.
“Kami sedang mengurusnya,” ucapnya.
Namun ketika delik.co.id konfirmasi lebih dalam soal bentuk fisik dokumen yang menunjukan SIPA sedang diurus, Sheila, menolak menunjukkannya.
“Kami punya hak untuk tidak menunjukan hal itu kepada media, kecuali memang aparat yang berwenang yang memintanya,” dalihnya.
Sheila pun tidak berkenan memberikan jawaban ketika dikonfirmasi perihal kapan SIPA sebelumnya berakhir dan sejak kapan pihaknya mulai mengurus perpanjangan SIPA berikutnya.
Selain belum kantongi SIPA, pihak Asialink Premier Hotel pun disinyalir belum kantongi PBG terhadap gedung baru yang telah selasai dibangun dibagian depan hotel.
Hal itu terungkap ketika delik.co.id mendapat informasi langsung dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Asep Agustian selaku pengamat kebijakan pemerintah angkat bicara perihal tersebut.
Menurutnya, sebagai hotel yang cukup lama berdiri mestinya harus taat terhadap aturan yang berlaku, apalagi persoalan SIPA erat kaitannya dengan lingkungan hidup di sekitarnya.
“Kenapa DLHK diam, apakah DLHK Karawang enggak tahu persoalan ini? Atau jangan-jangan ada kongkalingkong antara pihak DLHK dengan Asialink Hotel,” kata pria berkacamata yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) Senin (13/11/2023).
Askun yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini menegaskan, bila tidak ada kongkalingkong maka ia meminta kepada DLHK untuk menutup hotel tersebut.
“Karena ini kan urusannya dengan air bawah tanah yang erat kaitannya dengan lingkungan. Ada konsumen yang datang ke situ dan menggunakan air bawah tanah dan membayar jasa hotel, tapi pihak hotel ternyata belum ada (perpanjangan) SIPA, kalau memang belum ada perpanjangan SIPA maka DLHK dan Satpol PP harus turun untuk tutup, jangan bikin macam-macam di Karawang,” tegasnya.
Askun meminta kepada pihak hotel untuk tidak menganggap masyakarat Karawang itu bodoh dan tolol.
“Yang bodoh tolol itu siapa, masyarakat kah atau pihak hotel kah? Saya meminta secara tegas kepada DLHK dan Satpol PP untuk berikan sanksi keras,” ujarnya.
Sanksi tegas itu, kata Askun, harus diberikan agar tidak ada pelaku usaha lainnya mengulangi perbuatan seperti yang dilakukan Asialink Premier Hotel.
“Sanksi itu bukan dalam rangka hambat investasi, kita welcome dengan investor tapi mereka juga harus taat dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Kepala DLHK Kabupaten Karawang yang juga merangkap Plt Kasatpol PP Karawang, Wawan Setiawan, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, bila terkait SIPA kewenangan provinsi.S
“SIPA itu urusan dan kewenangan provinsi,” singkatnya.
Ketika dikonfirmasi kembali apakah memang DLHK dan Satpol PP Karawang tidak ada kewenangan menindak pelaku usaha yang belum ada SIPA, Wawan bungkam. (red).