Komisi I DPRD Karawang Adukan Soal Tambang ke DPRD Provinsi Jabar

Komisi I DPRD Karawang audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Jabar.

KARAWANG-Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mendatangi Komisi I Provinsi Jawa Barat dalam rangka undangan audiensi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, DPMPTSP Jabar dan Dinas LH Jabar pada Rabu (22/1/2025).

Dalam pernyataannya kepada delik.co.id, Kamis (23/1/2025) sore, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Taman, menjelaskan, kedatangan pihaknya dalam audiensi tersebut bertujuan selainuntuk bersilaturahmi bertemu dengan anggota DPRD Provinsi Jabar yang berasal dari Kabupaten Karawang yakni Rahmat Hidayat Djati dan Sri Rahayu Agustina, juga ingin berkonsultasi dan sinergi terkait perizinan khususnya perizinan tambang yang ada di  Kabupaten karawang.

Bacaan Lainnya

“Karena menurut kewenangan sekarang untuk pertambangan dilimpahkan ke Pemprov Jabar, yang sebelumnya pada tahun 2020 kewenangannya ada di pemerintah pusat,” kata Taman.

Politisi Gerindra memaparkan, pelimpahan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Serta kami berkunjung ke DPRD Provinsi Jabar untuk menindaklanjuti pengaduan dan RDP dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang terkait pertambangan,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, pihaknya meminta dengan tegas agar perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Karawang harus mematuhi peraturan perizinan yang berlaku dan juga harus mengutamakan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Karena aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan akan menimbulkan konflik sosial, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan dan bencana alam,. Perizinan yang diberikan harus melalui kajian agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat. Karawang sendiri memiliki kawasan karst, yakni kawasan lindung yang tidak boleh ditambang, dirusak, harus dijaga dan dilindungi,” tegasnya.

Namun demikian, pihaknya tentunya berterimakasih kepada perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten karawang dengan mematuhi aturan dan memperhatikan lingkungan serta memberikan manfaat untuk masyarakat dan PAD untuk Pemerintah Kabupaten Karawang. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *