Konsumen Perumahan Ditelantarkan Selama 5 Tahun

Tim Kuasa Hukum dari Sembilan Bintang & Partners saat menemui pihak developer PT. Manakib Rezeki
Tim Kuasa Hukum dari Sembilan Bintang & Partners saat menemui pihak developer PT. Manakib Rezeki

BOGOR-Tidak mendapat respon atas dua kali somasi yang dilayangkannya, N (45) salah seorang konsumen perumahan Bukit Mekar Wangi (BMW), di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, melalui kuasa hukumnya dari Sembilan Bintang & Partners, kembali melayangkan somasi yang ketiga kalinya kepada PT. Manakib Rezeki selaku developer.

“Bermula disaat N (45) pada bulan november 2016, N tertarik atas adanya marketing perumahan Bukit Mekar Wangi. Akhirnya tanggal 13 Desember 2016, N membeli kavling tanah berikut bangunan secara tunai keras (lunas) di blok C 10 No. 15. Akan tetapi hingga sampai saat ini, N belum mendapatkan kepastian yakni penandatanganan Akta Jual Beli (AJB),” ungkap Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. salah satu kuasa hukum N dalam siaran persnya, Selasa (5/10/2021).

Bacaan Lainnya

Anggi menambahkan, dalam butir perikatan PPJB, secara jelas bahwa disaat konsumen melunasi, maka langkah berikutnya adalah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dari kedua belah pihak.

“Hingga kini penandatanganan itu tidak terjadi. Dan pihak kedua (N) terus mempertanyakan tapi tidak ada kejelasan,” imbuhnya.

Dipaparkan Anggi lebih lanjut, ulah yang dilakukan PT. Manakib Rezeki dibawah manajemen Elang Group ini bukan kali pertama. Banyak permasalahan yang didapat oleh para konsumen atas manajemen buruk developer tersebut.
Bahkan pihak kuasa hukum menuding Pemerintah Kota Bogor terlalu mudah memberikan akses kepada developer yang dinikai tidak berpihak dan merugikan konsumen.

“Perusahaan developer ini memang bandel, saya gak habis pikir kok bisa pemerintah Kota Bogor memberikan akses kepada perusahaan developer semacam ini. Harusnya ditutup dan jangan diberikan ruang kembali, karena selain merugikan banyak konsumen, perusahaan semacam ini bisa mencoreng nama baik Kota Bogor,” paparnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, developer semacam ini bisa dipidanakan, selain digugat melalui jalur perdata. Hal tersebut atas pertimbangan merugikan banyak konsumen dan dilakukan berulang ulang.

“Pertimbangannya adalah banyak korban dan perbuatannya seringkali dilakukan (tidak hanya sekali). Sehingga sangat layak aparat penegak hukum serta jajaran pemerintah Kota Bogor yang terkait dapat bersikap tegas dengan memberikan sanksi yang serius, gak main main,” jelasnya.

Diketahui, somasi ketiga tersebit akan berakhir pada hari Jumat, 8 September 2021.

“Bila pihak perusahaan masih tidak mengindahkan bunyi somasi ini, dengan sangat terpaksa kami melanjutkan ke jenjang langkah hukum berikutnya yakni laporan kepolisian atau gugatan,” tutup Anggi. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar