KPM BST Dipotong Rp50 Ribu, LSM Korek Ancam Lapor ke Saber Pungli

Ketua DPC LSM Korek Karawang, Suhanta Perdana.
Ketua DPC LSM Korek Karawang, Suhanta.

KARAWANG– LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Kabupaten Karawang mengecam adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) bantuan sosial tunai (BST) di Desa Tanah Baru, Kecamatan Pakisjaya.

Tak hanya sekedar mengecam, LSM Korek Karawang pun mengancam akan melaporkanya ke Saber Pungli.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Korek Karawang, Suhanta, mengaku geram setelah menerima aduan dari sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BST yang jadi korban pungutan liar (pungli) sebesar Rp50 ribu oleh oknum RT di Desa Tanah Baru, Kecamatan Pakisjaya.

“Kami terima aduan ada 72 KPM BST yang dipungli sebesar Rp50 ribu oleh oknum Ketua RT setempat. Kira-kira, apakah oknum Ketiua RT berani lakukan pungli tersebut atas inisiatif sendiri atau memang diperintahkan oleh atasannya,” kata Suhanta kepada delik.co.id, Jumat (30/7/2021).

Suhanta menegaskan, terlepas apakah oknum Ketua RT tersebut melakukan pungli atas inisiatif sendiri atau intruksi dari atasan, perbuatan tersebut (pungli-red) telah menyalahi aturan.

“BST itu tidak boleh dipotong seperak pun,” ujarnya.

Suhanta berjanji akan menginvestigasi kasus tersebut dan jika telah didapati bukti-bukti kuat, pihaknya akan melaporkan kasus itu ke Saber Pungli.

“Kami sudah bekerjasama dengan Saber Pungli, jika ada bukti bukti pasti kami laporkan ke Saber Pungli. Kasihan rakyat kecil, lagi kesusahan di masa pandemi begini masih dipungli juga,” tandasnya.

Terpisah, Kepada Desa Tanah Baru, Syamsudin, tampak enggan mengomentari lebih dalam terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum Ketua RT setempat.

“Tidak ada,” singkatnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar