Kritisi Polres Karawang, Ridwan : Banyak Laporan Kasus Mangkrak

Ridwan Alamsyah, S.H., M.H.

KARAWANG-Menginjak usia ke-79, kinerja Polri, khususnya Polres dan Polsek di wilayah hukum Kabupaten Karawang, tidak luput dari pro kontra dari masyarakat.

Managing Partner Kantor Hukum ALAMSYAH & PARTNER, Ridwan Alamsyah, menyatakan keprihatinan mendalam atas masih rendahnya kinerja penyelidikan dan penyidikan perkara oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya di tingkat Polsek dan Polres di beberapa daerah dan di Kabupaten Karawang khususnya.

Bacaan Lainnya

“Beberapa kasus pidana yang kami dampingi menunjukan pola yang sama, proses hukum yang lamban, tidak transparan dan minim komunikasi dengan pelapor. Seperti yang terjadi baru-baru ini seorang warga menggelar protes terbuka di halaman mesjid Agung Karawang (Jumat, 4 Juli 2025) dengan tuntutan langsung kepada Kapolda Jawa Barat,” kata advokat Ridwan Alamsyah kepada delik.co.id, Jumat (4/7/2025) malam.

Menurutnya, kondisi seperti ini tentu sangat kontras dengan semangat ‘PRESISI’ (Prediktif, Responsibiltas, Transparan, Berkeadilan) yang selama ini dijadikan slogan reformasi internal Polri. Faktanya, prinsip-prinsip tersebut belum tercermin dalam praktek penanganan perkara yang dihadapi bersama para klien pencari keadilan.

“Kami mendampingi korban tindak pidana yang telah melaporkan kasusnya berbulan-bulan, bahkan bertahun tahun, namun sampai hari ini belum ada tindakan nyata dari penyidik. Beberapa bulan tidak pernah menerima SP2HP sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2009 maupun Perpol No. 6 Tahun 2019,” ungkapnya.

Dalam banyak kasus, lanjutnya, permohonan audiensi atau permintaan percepatan penanganan perkara yang diajukan secara resmi kepada Kanit Reskrim, Kasatreskrim, hingga Kapolres sebagai pimpinan kesatuan, seringkali diabaikan. Hal ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menurunkan marwah institusi penegak hukum.

Ridwan menegaskan tuntutannya agar Kapolri dan jajaran pengawas internal (Itwasum, Propam) diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan laporan polisi yang mangkrak tanpa kejelasan, diperlukan penguatan sistem pelaporan SP2HP secara elektronik dan wajib bagi penyidik, agar pelapor mendapat kepastian hukum atas proses perkara.

“Penegakan sanksi disiplin maupun pidana terhadap oknum penyidik yang terbukti lalai, menyimpang, atau berpihak, Pelibatan lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman, serta partisipasi masyarakat sipil untuk menjamin akuntabilitas,” tegasnya.

Ia  mendesak agar Polri tidak sekedar menjadikan PRESISI sebagai jargon, namun benar-benar mewujudkannya dalam tindakan nyata dan profesionalisme aparat di lapangan.

“Tanpa reformasi penanganan perkara, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin tergerus, dan satu hal yang menjadi dasar pemikiran kami bahwa Peringatan Hari Bhayangkara yang diperingati setiap tahun tidak selalu berarti pencapaian,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *