Kuasa Hukum Junot Apresiasi Langkah Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka

Kuasa Hukum Junot.
Kuasa Hukum Junot.

KARAWANG-Ditetapkannya dua tersangka oleh Polres Karawang dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan di Kabupaten Karawang, mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban (Gusti Sevta Gumilar alias Junot) yakni Indra Sugara, S.H.

Oleh karena itu, Indra Sugara mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak Polres Karawang.

Bacaan Lainnya

“Terkait dugaan penganiayaan wartawan oleh oknum ASN di Karawang, kami selaku tim kuasa hukum dari korban yakni Saudara Junot (Gusti), untuk meminta kepada semua pihak guna menaati proses supremasi hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Karawang,” ungkap Indra Sugara dalam keterangan resminya kepada awak media di Karawang, Rabu (28/9/2022).

Ia menuturkan, tim kuasa hukum dari korban memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Polri guna bertindak ‘Presisi’, sesuai dengan slogan yang digaungkan saat ini.

“Kita semua percaya dan yakin, bahwa Polres Karawang akan bertindak ‘Presisi’ sesuai dengan program Kapolri Jenderal Sigit Listiyo Prabowo yang saat ini digaungkan dengan Salam Presisi-nya,” ucapnya.

“Presisi itukan artinya Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Jadi kami percaya betul bahwa Polres Karawang tetap berjalan di jalur yang benar hingga permasalahan yang menimpa klien kami ini bisa terang benderang,” sambung Indra.

Meski demikian, lanjutnya, pihak tim kuasa hukum pun masih menunggu penetapan tersangka yang resmi dari Polres Karawang, yang di mana dalam hal ini Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH SIK MH CPHR, sudah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami masih menunggu penetapan tersangka yang resmi dari Polres Karawang. Karena Bapak Kapolres Karawang sendiri sudah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.

Disinggung terkait adanya pernyataan Kapolres Karawang yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Indra menyebut bahwa Polres Karawang sudah berada di jalur yang benar.

“Iya sudah ada dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka, berarti polisi sudah berada di jalur yang benar dan masih tetap on the track menangani kasus klien kami dengan sangat-sangat serius,” kata Indra.

Disamping itu, lanjut Indra, adapun framing atau penggiringan opini yang saat ini terjadi, seharusnya tidak menjadi sebuah kelengahan untuk mengawalp roses supremasi hukum yang tengah berjalan dan ditangani oleh Tim Khusus Sat Reskrim Polres Karawang bentukan Kapolres Karawang.

“Untuk framing ataupun penggiringan opini yang bergulir di sosial media kepada klien kami, seharusnya tidak menjadi kelengahan bagi seluruh lapisan kalangan masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum kasus penganiayaan kepada dua wartawan di Karawang,” ujar Indra.

“Kita fokuskan saja kepada proses hukumnya, dan kita sudah 100 persen percaya kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini sebagaimana di utarakan Kapolres sebelumnya,” tambah Indra.

Kuasa hukum pun mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono beserta jajarannya yang sudah bekerja dengan sangat baik dan benar tanpa tedeng aling-aling.

“Selanjutnya kami pun mengucapkan rasa terima kasih kami yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Karawang beserta jajarannya yang sudah bekerja dengan sangat baik, serta tidak lupa kami ucapkan terima kasih pula kepada semua pihak atas perhatian dan dorongan demi terciptanya rasa keadilan yang seadil-adilnya di bumi Pangkal Perjuangan ini,” pungkasnya. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar