KARAWANG-LBH CAKRA menilai Pemkab Karawang dan Polres Karawang tidak serius untuk menuntaskan kasus pembuangan limbas medis (B3) yang diduga berasal dari RS Bayukarta dan RS Hermina yang ditemukan di Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat sejak tiga pekan silam.
“Karena sedari dulu sampai yang sekarang viral, dari upaya penindakan yang di lakukan oleh Polres Karawang belum pernah ada yang berakhir di meja persidangan. Artinya bahwa upaya penegak hukum dalam melakukan pengungkapan terhadap kasus kejahatan lingkungan sering mengalami kesulitan yang luar biasa. Pertanyaannya adalah hal apakah yang membuat temen-teman kepolisian kesulitan dalam melakukan pengungkapan tersebut?,” kata Advokat dari LBH CAKRA, Dadi Mulyadi, S.H., dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Sabtu (26/4/2025).
Dadi menjelaskan, peristiwa temuan limbah medis di Karangligar terhitung sudah 20 hari lebih sampai hari ini telah viral di masyarakat, namun penyidik Tipiter Polres Karawang belum menunjukan atau merilis hasil penyelidikannya sudah sejauh mana.
Ia melanjutkan, padahal waktu 20 hari itu adalah waktu yang cukup lama dalam melakukan penyelidikan terhadap suatu peristiwa hukum yang secara terang benderang sudah banyak publik mengetahuinya bahkan pemberitaannya sangat viral baik di media lokal maupun media nasional. Bahkan Bagian wasdal DLH Karawang dan pegawai di Dinas Kesehatan Karawang pun sudah menyatakan dalam rilis beritanya bahwa material yang di buang secara terbuka di Desa Karangligar tersebut, selain limbah domestik juga ada limbah medis yang kategorinya B3.
“Kalau sudah begini kan sebenarnya sudah ada petunjuk dong. Terkait keterangan pejabat yang berwenang bisa saja informasinya dijadikan petunjuk oleh penyidik sebagai bahan penyidikan (pro justicia) dan seterusnya dapat di jadikan sebagai alat bukti atau bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Menurut Dadi, bagi penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka sekurang-kurangnya hanya butuh dua alat bukti saja (bukti permulaan yang cukup), dan untuk menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan menurut pandangannya sudah cukup unsur [unsur materil & formil], pengakuan sudah ada baik dari pihak penghasil material B3 dan sampah domestik tersebut yakni dua rumah sakit swasta RS Bayukarta dan RS Hermina,serta pihak pengelola limbah domestik dan limbah B3 masing-masing sudah memberikan pengakuan.
Dadi berpendapat bahwa kasus tersebut sudah cukup unsur untuk dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, berdasarkan rumusan pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang diundangkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Unsur perbuatannya terpenuhi (actus reus) membuang, menyimpan sampah/limbah B3 ke area lingkungan hidup secara ilegal,” ungkapnya.
Hal itu berarti konotasi frasa ‘ilegal’ ini mengandung sifat melawan hukum atau unsur subyektif yang menunjukan niat jahat (mens rea) dari uraian diatas berarti unsur perbuatan dan unsur niat jahatnya sudah terpenuhi. Juga berdasarkan bukti surat perjanjian kerja para pihaknya adalah pihak rumah sakit dengan PT Wastek berarti di antara para pihak tersebut sudah patut diduga adalah calon tersangkanya.
Selain penerapan pidana hukuman badan maka sanksi lainpun harus tegas ditegakan contoh pembekuan izin, pencabutan izin usaha, sampai dengan penyitaan hasil keuntungan dari usaha pengelolaan limbah B3 tersebut.
“Dari beberapa fakta yang terinformasikan ke publik sampai hari ini, maka kami tantang Bapak Kasat Reskrim dan Bapak Kapolres baru Karawang untuk menuntaskan kasus kejahatan lingkungan ini sampai ada kepastian hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi lingkungan hidup serta semua mahluk hidup yang ada di sekitarnya,” tutupnya. (red).





