JAKARTA-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal Jawa Barat, khususnya dalam mendukung sektor perkebunan dan pemberdayaan masyarakat tani.
Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi DBHCHT untuk Jawa Barat tercatat sekitar Rp619 miliar dan menjadi salah satu sumber strategis pendukung program pembangunan daerah berbasis kerakyatan untuk Kota dan Kabupaten.
Namun di sisi lain, pemanfaatan DBHCHT untuk pengembangan tanaman perkebunan non-tembakau dinilai masih menyisakan persoalan interpretasi regulasi di lapangan.
Hal tersebut disampaikan H. Budiwanto, S.Si, M.M., saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat melalui PMK Nomor 22 Tahun 2026 telah membuka ruang pemanfaatan DBHCHT untuk diversifikasi usaha tani, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, bantuan sarana produksi, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
“Potensi fiskal DBHCHT ini sangat besar bagi Jawa Barat. Dengan nilai sekitar Rp619 miliar pada TA 2025, tentu ini bisa menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kesejahteraan petani dan sektor perkebunan daerah,” ujar anggota Komisi II DPRD Jabar dari Fraksi PKS.
Meski demikian, legislator dari Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta) ini menilai masih terdapat paradoks dalam implementasi aturan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada ketegasan rinci mengenai lokasi perkebunan maupun jenis komoditas non-tembakau yang dapat dibiayai melalui DBHCHT.
“Di regulasi memang ada frasa diversifikasi tanaman tembakau, tetapi belum ada penjelasan detail mengenai batasan lokasi, komoditas, maupun skema pelaksanaannya. Ini yang masih menimbulkan tafsir ambigu di daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam PMK 22 Tahun 2026 juga disebutkan bahwa kegiatan lain sesuai prioritas daerah dapat dialokasikan paling tinggi sebesar 6 persen dari total alokasi DBHCHT. Namun implementasi teknisnya masih memerlukan penjabaran lebih lanjut agar tidak menimbulkan keraguan pemerintah daerah dalam penyusunan program dan penganggaran.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi membuat pemerintah daerah berhati-hati dalam memanfaatkan DBHCHT untuk sektor perkebunan non-tembakau karena khawatir terjadi persoalan administratif maupun pemeriksaan hukum di kemudian hari.
Padahal, Jawa Barat memiliki potensi besar dalam pengembangan komoditas perkebunan selain tembakau seperti kopi, teh, kakao, kelapa, lada, hingga hortikultura yang dapat menjadi sumber penguatan ekonomi masyarakat tani.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Jawa Barat juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi pusat dan implementasi daerah agar pemanfaatan DBHCHT benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan petani.
Selain itu, pemerintah pusat dinilai perlu segera menerbitkan petunjuk teknis yang lebih rinci terkait, definisi diversifikasi tanaman, batasan wilayah program, kelompok penerima manfaat, proporsi bantuan non-tembakau,hingga indikator prioritas daerah yang dapat dibiayai DBHCHT.
“Jangan sampai daerah memiliki semangat membantu petani dan memperkuat ekonomi perkebunan, tetapi terbentur tafsir regulasi yang belum tegas. Ini perlu diperjelas agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menjalankan program,” tegasnya.
Komisi II DPRD Jawa Barat berharap pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perkebunan dapat memperkuat sinkronisasi regulasi sehingga DBHCHT tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga mampu menjadi motor penguatan ekonomi pedesaan dan transformasi sektor perkebunan di Jawa Barat. (red).





