Lika-Liku PT MPB Peroleh WIUP dan IUP Eksploitasi Batu Gamping di Karawang Selatan (1)

Ilustrasi penambangan.

KARAWANG-PT Mas Putih Belitung (MPB) kembali jadi buah bibir publik Karawang pekan terakhir ini. Pemicunya, PT MPB telah mendapat Wiayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga dikabarkan perusahaan yang berdomisili di Jakarta itu akan beroperasi untuk ekploitasi tambang batu gamping di wilayah  Karawang Selatan, tepatnya di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.

Sebelum mendapat WIUP dan IUP keluar, PT MPB harus melaluinya dengan proses panjang dan berliku.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari antaranews.com yang terbit pada Rabu (13/12/2016) disebutkan bahwa Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral telah menetapkan kawasan karst kelas satu itu sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Lewat keputusan Menteri ESDM Nomor 3606 k/40/MEM/2015, kawasan seluas 375,60 hektare itu tergolong kawasan lindung geologi.

PT MPB disebut sudah memiliki Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) untuk menambang batu gamping di dua lokasi kawasan karst. Dua kawasan itu ialah di blok A Karst Pangkalan dengan luas 46,4 hektare serta di Blok B dengan luas 47 hektare.

Dua dokumen surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Kementerian ESDM, dan sejumlah badan di tingkat Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang.

Tetapi kemudian Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang waktu itu) menolak penambangan oleh PT MPB di Kecamatan Pangkalan.

“Kawasan Bentang Alam Karst di wilayah Pangkalan (Karawang selatan) itu tidak boleh ditambang untuk menjaga kondisi lingkungan agar tidak rusak,” tegas Cellica, dilansir dari antaranews.com, Senin (2/1/2017).

Baca juga : Bakal Eksploitasi Batu Gamping di Atas Karst, DPRD Karawang Desak Pemda Tutup PT MPB

Dilansir dari bappeda.jabarprov.go.id, yang tayang pada Jumat (13/1/2017), Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tidak akan menerbitkan izin pertambangan di kawasan karst, Kecamatan Pangkalan, selama Pemkab Karawang tidak memberikan izin lingkungan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Jabar, Ahmad Fadilah, kepada sejumlah aktivis lingkungan asal Karawang yang berkunjung ke kantor Dinas ESDM, di Bandung, Kamis 12 Januari 2017.

Penolakan Cellica membuat PT MPB lakukan gugatan terhadap Pemkab Karawang. Pemkab Karawang kemudian di-PTUN-kan oleh PT MPB.

Sidang gugatan PT MPB terhadapat Pemkab Karawang digelar PTUN Bandung pada Rabu (12/4/2017). Sejumlah saksi dihadirkan dalam siding tersebut di antaranya Nace Permana dari LSM Lodaya Karawang.

“Sebuah harga cukup mahal mendapatkan alam yang bebas dari tangan-tangan peruksak lingkungan,” kata Nace dikutip dari spiritnews.co.id, Rabu (12/4/2017).

Sidang gugatan berlanjut dengan agenda pemeriksaan setempat (PS). Kehadiran majelis hakim PTUN yang dipimpin Dewi Asimah dengan hakim anggota Jusak S, Retno Nawangsih tiba di Desa Tamansari pada Senin (8/5/2017).

Dilansir dari headlinejabar.com, proses peninjauan lapangan dilahan pertambangan PT MPB berlangsung panas karena ratusan warga sudah menunggu kedatangan majelis hakim. Bahkan disekitar lokasi lahan penambangan banyak terpasang spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap pertambangan legal dan industri di kawasan karst Pangkalan. (red).

Bersambung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *