Lindungi Debitur Ranmor, H. Budiwanto Dorong Lahirnya Perda Fidusia, Sekaligus Tingkatkan Peluang Pendapatan Pemprov Jabar

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jabar H. Budiwanto, S.Si., M.M.

LinBANDUNG-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Budiwanto, S.Si., M.M., menilai pentingnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Fidusia guna memberikan perlindungan hukum bagi Debitur  kendaraan bermotor sekaligus melindungi masyarakat.

Hal ini disampaikan Budiwanto di sela-sela pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama Biro Ekonomi Pemprov Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jaminan fidusia sendiri diatur secara nasional dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda seperti kendaraan bermotor yang dibeli dengan kredit/leasing.

Walaupun pemilik (debitur) memakai mobil/motor itu, secara hukum hak kepemilikannya masih berada di perusahaan pembiayaan sampai cicilan lunas.

Ia menegaskan, permasalahan fidusia di Jawa Barat sudah sangat mendesak mengingat tingginya jumlah kendaraan bermotor di provinsi ini.

“Di Jawa Barat ada sekitar 17 juta kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Sekitar 30 persen di antaranya berpotensi bermasalah dengan kredit macet. Akibatnya, sering muncul kasus penarikan paksa oleh debt collector yang merugikan masyarakat,” ujar Wakil Rakyat Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta).

Sela-sela pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama Biro Ekonomi Pemprov Jawa Barat.

Selama ini, menurut pantauan pemerintah, hasil dari penarikan paksa tersebut biasanya dilelang dengan harga murah dibawah tangan, sehingga tidak terpantau transaksinya yang mengakibatkan hilangnya potensi pajak jual beli dari pihak perusahaan bahkan banyak kendaraan yang kemudian dijual ke luar daerah. Kondisi ini dinilai merugikan banyak pihak dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

H. Budiwanto menilai, jika ada Perda Fidusia, maka mekanisme penyelesaian kredit macet dapat lebih teratur dan transparan. Pemerintah daerah dapat menjadi mediator dalam proses penyelesaian sehingga baik pihak leasing maupun masyarakat tidak dirugikan.

“Kalau ditetapkan perda, maka pemerintah bisa ikut menangani. Kendaraan hasil fidusia bisa dikelola oleh Pemprov, leasing tetap aman, masyarakat terlindungi, dan Pemprov pun bisa mendapat tambahan pendapatan daerah,” ujar politisi PKS yang duduk di Komisi II DPRD Jabar ini.

Dorongan hadirnya Perda Fidusia ini diharapkan mampu mengurangi praktik penarikan kendaraan bermotor secara sepihak, sekaligus menciptakan sistem pembiayaan yang lebih sehat, adil, dan berpihak kepada masyarakat Jawa Barat. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *