LMP Gelar Audiensi Dengan Pemkab Karawang Pertanyakan Naskah Akademik Perubahan RTRW

Ormas LMP Karawang usai gelar Audiensi dengan Pemkab Karawang.
Ormas LMP Karawang usai gelar Audiensi dengan Pemkab Karawang.

KARAWANG-Gaduh soal rencana adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang mendorong Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Karawang melakukan audiensi dengan Pemkab Karawang untuk mempertanyakan naskah akademik (NA) perubahan RTRW.

Bertempat diruang rapat Kantor Asda I, Rabu (7/04), LMP Marcab Karawang yang dipimpin langsung oleh Ketuanya, H. Awandi Siroj Suwandi, menyampaikan beberapa poin pertanyaan terkait rencana perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Hal pertama yang dipertanyakan, sudah sejauh mana proses NA sebagai dasar utama untuk masuk ke Badan Pembuat Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Karawang.
Kabag Hukum Setda Karawang, Hj Neneng Junengsih, menjelaskan, rencana revisi Perda RTRW Karawang belum ada dokumen NA yang diterimanya.

“Khusus untuk NA revisi Perda RTRW tidak dibuat oleh Bagian Hukum Setda Karawang. Melainkan dirumuskan dan dibuat oleh semua OPD teknis bersama unsur akademisi. Berbeda dengan NA pada umumnya itu dibuat melalui Bagian Hukum,” kata Neneng.

Mendapat jawaban tersebut, Awandi Siroj mengaku sudah cukup puas.

“Selama ini kita digaduhkan dengan informasi – informasi yang berseliweran di Sosial Media (Sosmed) dan media mainstream perihal dugaan macam-macam, sehingga itu berpotensi mencoreng nama baik Pemerintah dan lembaga DPRD Karawang,” ujarnya.

Baca juga : Siap-Siap Dipelototi, Raperda Revisi RTRW dan TOD Masuk Propemperda 2021

Menurutnya, dengan belum adanya NA perubahan RTRW di Pemkab Karawang berarti pembentukkan Pansus Reperda Perubahan RTRW masih jauh.

“Berkembang informasi bahwa DPRD Karawang, khususnya Bapemperda ngebet untuk segera membentuk Pansus revisi Perda RTRW,” ucapnya.

“Tetapi kenyataannya, setelah kita pertanyakan secara langsung, boro-boro ke Pansus, Bagian Hukum saja belum mengetahui seperti apa itu bentuk dan isi materi NA-nya,” timpalnya.

Artinya, tambahnya, masih sangat jauh sekali proses pembentukan Pansus. Dari mulai ke Bapemperda, kemudian dipertimbangkan, layak atau tidaknya untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD,

“Agenda hari ini, akan ditindak lanjuti dengan permohonan audiensi dengan DPRD Karawang. Kami akan meminta DPRD untuk dapat menghadirkan semua OPD teknis yang terlibat dalam proses revisi Perda RTRW. Kami akan atur terlebih dahulu waktunya dan menyesuaikan dengan agenda DPRD Karawang,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *