LSM KOMPI Soroti Laporan Awal Dana Kampanye Parpol dan Caleg Diduga Tidak Sesuai Kenyataan

Ketua LSM KOMPI
Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy Ali

BEKASI-Legitimasi penyelenggaraan Pemilu dimulai dengan dilaksanakannya semua tahapan Pemilu secara terbuka, jujur, adil dan berkepastian hukum sesuai asas, prinsip, dan tujuan pemilihan umum.

Apabila hal itu tidak dilakukan, maka legitimasi kedaulatan rakyat yang dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih seorang sebagai pejabat pemerintahan, hanyalah kegiatan pemborosan keuangan negara karena pada prosesnya diselenggarakan tidak sesuai dengan asas, prinsip, dan tujuan pemilihan umum.

Bacaan Lainnya

Ketua umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy Ali, menegaskan melalui rilis tertulisnya pada Kamis (11/1/2024), meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi untuk taat terhadap sebagaimana ketentuan yang ditegaskan pada Pasal 20 huruf c UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) , yang menyatakan: KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

“Jadi jelas sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait informasi penyelenggaraan Pemilu di setiap KPU Kota dan Kabupaten harus menyampaikan langsung kepada masyarakat,” kata Ergat.

Selain itu dirinya juga menegaskan, bahwa dalam melakukan pencermatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, KPU Kabupaten Bekasi harus benar – benar menjamin dan memastikan, bahwa Laporan Awal Dana Kampanye yang disampaikan, sudah memuat cakupan informasi antaranya terkait dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Artinya Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Sumber Perolehannya, Catatan Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk Sebelum Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), dan Bukti Penerimaan dan Pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ergat.

Lebih lanjut, karena bisa saja Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, berisi angka-angka dan tulisan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Apalagi KPU Kabupaten Bekasi belum terlihat menyampaikan rilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg di tingkat kabupaten, yang dibuat baik pada laman resmi KPU Kabupaten Bekasi maupun pada media cetak dan/atau media elektronik.

“Apabila Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, berisi angka-angka dan tulisan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Maka, sesuai ketentuan Pasal 334 ayat (2), Pasal 496, dan Pasal 497 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” pungkasnya. (rls/Aki Supri).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *