Mal Ramayana Diduga Langgar Jam Kerja Karyawan

Mal Ramayana
Mal Ramayana

KARAWANG-PT.Ramayana Lestari Sentosa,Tbk atau Mal Ciplaz Ramayana Prime Cabang Karawang, diduga langgar ketentuan jam kerja karyawan.

Dibalik keceriaan ada beberapa Karyawan dan SPG yang menyembunyikan kekecawaannya akan jam kerja.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Kepala Toko (Store Manager) Mal Ciplaz Karawang membuat beberapa aturan yang tidak sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan.

Salah satu aspek yang diatur dalam Peraturan Ketenagakerjaan adalah jam kerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, terdapat dua sistem jam kerja yang diberlakukan, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja.

Jam kerja melebihi batasan tersebut dianggap sebagai jam kerja lembur dan harus dibayar sesuai ketentuan.

Pasalnya sampai saat ini menurut salah satu karyawan Mall Ramayana Karawang yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah pulang tepat waktu, melainkan kepala toko meminta untuk pulang lebih lambat.

“Kalo Sabtu-Minggu saya masuk pagi jam 8.45 pulang jam 18.00, bahkan kalo tidak sampai target saya harus pulang jam 19.00 malam,” akunya saat mengadu kepada media, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, jam lebih itu tidak dibayar sama sekali, melainkan dipaksa untuk loyalitas terhadap ramayana.

“Kan setahu saya harusnya jam lebih itu dibayar di setiap jam nya, tapi Ramayana ini engga ada pembayaran apapun,” tegasnya.

Hingga berita ini dibuat, media sedang berusaha mengkompirmasi kepihak Departemen Store PT.Ramayana Lestari Sentosa,Tbk. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *