Manuver Pemdes Sukaluyu Dinilai ‘Offside’, Kuasa Hukum PT HBSP Beri Peringatan Keras

Tim Kuasa hukum PT HBSP

KARAWANG-Kuasa hukum PT Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP), Gary Gagarin and Partner, menyesalkan adanya aktivitas dan manuver yang dilakukan lembaga Pemerintah Desa Sukaluyu, Telukjambe Timur yang meminta perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan PT HBSP untuk di akhiri.

Mereka datang ke perusahaan dengan alasan audensi dan meminta perusahaan mengakhiri hubungan kerja dengan PT HBSP.

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi usai pihak PT HBSP melaporkan Bumdes Sukaluyu ke Kejati Jabar atas tuduhan korupsi.

Kuasa hukum PT HBSP, Gary Gagarin, langsung memberi peringatan keras lantaran apa yang telah dilakukan oleh sejumlah lembaga Pemerintah Desa Sukaluyu sudah merugikan kliennya dalam menjalankan bisnis.

Sejumlah perusahaan sudah memberikan informasi terkait kedatangan mereka dengan maksud memutus kerjasama dengan PT HBSP.

“Kami sudah menerima informasi tersebut dan menyayangkan karena perusahaan merasa mendapat intimidasi. Seharusnya tidak seperti itu karena kenyamanan berivestasi jadi terganggu,” kata Gary Gagarin, Kamis (11/7/2024).

Gary Gagarin pun mengungkapkan hal lebih memalukan karena ada informasi jika ada oknum mengatasnamakan anggota DPRD Karawang yang ikut hadir mendatangi perusahaan. Padahal kapasitas oknum tersebut dalam permasalahan dengan PT HBSP diduga tidak ada kaitanya.

“Kalau benar seperti itu kami pertanyakan kapasitasnya hadir ke perusahaan. Kami akan telusuri apakah apakah oknum anggota DPRD memiliki kapasitas dan kewenangan datang ke perusahaan,” tegasnya.

Gary Gagarin menuturkan, persoalan PT HBSP dengan lembaga Pemerintah Desa Sukaluyu terjadi karena laporan yang dilakukan PT HBSP kepada Bumdes Sukaluyu terkait masalah dugaan korupsi.

Dengan adanya aktivitas mendatangi perusahaan yang menjadi rekanan PT HBSP sangat disayangkan dan dinilai tidak menghormati hukum.

“Seharusnya fokus saja untuk pembuktian diranah hukum kalau memang merasa benar,” katanya.

Atas apa yang telah dilakukan mereka, Gary membeberkan pihaknya akan ambil tindakan tegas dan akan dikordinasikan secepatnya dengan penegak hukum dan pihak kementerian desa. Itu dilakukan untuk melindungi kepentingan klien.

“Saya menduga tindakan seperti itu bentuk intimidasi terhadap klien kami. Dalam perspektif hukum, perusahaan yang menjadi mitra klien kami harus memiliki kebebasan dengan siapa saja. Ini masuk dalam ranah privat tidak boleh dicampuri siapa pun karena urusan business to business,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *