Panitia 11 Desa Pulomulya Dipolisikan

Kuasa Hukum ODang bikin Lapdu ke Mapolres Karawang.
Kuasa Hukum ODang bikin Lapdu ke Mapolres Karawang.

KARAWANG-Panitia 11 Desa Pulomulyo, Kecamatan Lemahabang, akhirnya dilpolisikan oleh kuasa hukum salah seorang calon Kepala Desa Pulomulya Odang Akrab karena diduga telah lakukan kecurangan dalam Pilkades 2021, kemarin.

Kuasa Hukum pertama Odang Akrab, Imam Saprudin, mengatakan, pihaknya melaporkan terkait kecurangan dan pemalsuan dokumen. Adapun temuan di antaranya adalah adanya sejumlah pemilih pada Pilkades Pulomulya, bukan warga dari Desa Pulomulya.

Bacaan Lainnya

Bahkan, hasil penyidikan pihak Reskrim dengan pihak Disdukcapil, pemilih tersebut menggunakan NIK orang lain berjenis kelamin perempuan, padahal yang bersangkutan ialah seorang pria.

“Sementara pemilih ini pun asli tempat tinggal identitas Bekasi, selain itu ada juga yang dari diluar Desa Pulomulya, yakni warga Desa Pulojaya,” ujarnya.

Baca juga : Gegara Diduga Ada Pemilih Siluman, Panitia 11 Pulomulya Dilaporkan

Imam menambahkan, diikutsertakannya beberapa orang luar Desa Pulomulya untuk masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pilkades, ini terindikasi ada dugaan main mata antara Panitia 11 dengan salah satu calon yang dimenangkan dengan melakukan kecurangan tersebut.

“Kami bahkan menganggap Panitia 11 di Pilkades Pulomulya itu sarat dengan KKN, karena disinyalir bahwa Panitia 11 ada hubungan keluarga dekat yang kental dengan calon yang dimenangkan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum kedua Odang Akrab, Muh. Hamzah, mengungkapkan, pihak Pemerintah Kabupaten Karawang harus segera merespon surat pelaporan pihak Kuasa Hukum beberapa waktu lalu melalui DPMD. Karena ini merupakan sebuah pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup), maka sudah semestinya Bupati menindak tegas, agar tidak terkesan Perbup dibuat hanya sebatas formalitas saja.

“Bupati harus ada tindakan, minimal tidak melakukan pelantikan untuk Kepala Desa Pulomulya, maksimalnya pemilihan ulang, karena ada suatu kecacatan secara hukum, baik pelanggaran dalam bentuk Perbup maupun pelanggaran KUHP yang diatur oleh pidana,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *