PBB di Karawang Naik Timbulkan Reaksi, Begini Respon Asep Aang

Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Plt Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah.

KARAWANG-Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Karawang timbulkan reaksi, di antaranya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang mengajukan keberatan atas kenaikan tarif pajak NJOP di Kabupaten Karawang tahun 2022.

“Penyesuaian kenaikan pajak pasti memicu reaksi – reaksi dan itu hal biasa, ini akan menjadi bahan pertimbangan kami, tentu dalam pengambilan keputusan sebelumnya kita sudah pertimbangkan,” kata Plt Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, pasca menerima pengajuan keberatan dari APDESI Karawang di kantornya, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Aang menuturkan, penyesuaian kenaikan tarif pajak NJOP itu didasari oleh Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun demikian, ia tetap merespon positif keberatan yang diajukan pihak APDESI dan akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk menyempurnakan penyesuaian kenaikan tarif pajak NJOP.

Lebih lanjut Asep Aang menjelaskan, jika penyesuaian kenaikan tarif pajak NJOP itu sudah dipertimbangkan, dikaji dengan matang agar dampak kenaikan tidak terlalu berat dirasakan oleh masyarakat, terlebih dikondisi pandemi yang akan beralih ke endemi.

Untuk itu pihaknya sudah membuat sejumlah Perbup stimulus untuk memberikan keringanan bagi masyarakat pasca ditetapkannya kenaikan tarif pajak NJOP tahun 2022.

“Pertimbangan ini kami sudah menyiapkan strategi kaitan dengan membentuk Perbup stimulus pengurangan Nol persen sampai Sepuluh persen, kemudian stimulus penghapusan denda, terus kaitan dengan Nol persen pajak untuk lahan sawah dengan luasan sampai satu hektare NJOP Rp27.000 sampai Rp82.000,” jelasnya.

“Untuk mendapatkan stimulus itu, syarat dan ketentuannya sudah dituangkan kedalam Perbup dan ini sudah disosialisasikan, untuk diketahui kebijakan ini baru berlaku tahun 2022,” sambungnya.

Selain terkait persoalan penyesuaian kenaikan PBB, Asep Aang juga menerima aspirasi dan keluhan APDESI Kabupaten Karawang.

“Selain itu APDESI juga memohon pertimbangan kaitan dengan Penyesuain NJOP, kemudian kenaikan DBH dari 10 persen menjadi 12 persen, pencairan dipersyaratan dari 30 persen diharapkan turun menjadi 20 persen, kemudian dari Siltap untuk gaji kepala desa juga disampaikan APDESI, karena saya dapat informasi di Karawang paling sedikit,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *