KARAWANG-Proyek pembangunan drainase di Dusun Krajan RT 02/01, Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta, diduga labrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil penelusuran delik.co.id di lokasi, menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Salah satu temuan mencolok adalah proses pemasangan batu kali untuk pondasi yang dilakukan tanpa peralatan pendukung seperti pompa air dan kisdam untuk mencegah genangan air.
Lebih lanjut, penggalian pondasi dilakukan secara seadanya, sehingga batu kali hanya ditancapkan di area berlumpur yang masih tergenang air. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa struktur drainase tersebut akan mudah rusak atau ambruk.
Selain itu, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi publik. Padahal, UU KIP menegaskan bahwa setiap proyek publik wajib menyediakan informasi yang transparan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa pengerjaan proyek baru berjalan lima belas hari. Ia mengklaim papan informasi proyek katanya sore ini mau dipasang.
“Kalau proyek ini dari dinas atau bukan, saya tidak tahu,” ujarnya pada Sabtu (30/11/2024).
Saat ditanya mengenai penggunaan kisdam, pekerja tersebut mengakui bahwa metode tersebut tidak digunakan.
“Tidak pakai kisdam, cuma dibendung saja,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada sebagian pondasi batu kali sempat tergeser posisi, karena itu kena alat getek transportasi material.
“Soalnya alat getek bawa adukan bulak balik terus. Lebih jelasnya coba tanyakan ke NN selaku kadus di Desa Mekarjaya,” ucapnya.
Ketika upaya delik.co.id mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak aparat Desa Mekarjaya, salah seorang aparat desa menyebutkan bahwa proyek tersebut berasal dari aspirasi dewan, bahkan ia juga mengarahkan untuk menghubungi nomor kontak NN selaku kadus setempat.
Namun, upaya untuk konfirmasi terkait proyek lebih lanjut kepada NN selaku kadus tidak membuahkan hasil, karena nomor kontak selulernya tidak aktif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan mandor maupun pengawas dari dinas terkait belum dapat ditemui atau dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proyek tersebut. (man/red).