Pelaksana Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta Diduga Pakai Listrik Curian, Ini Respon Kepala ULP PLN Rengasdengklok

Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta.

KARAWANG-Proyek rehabilitasi gedung Kantor Kecamatan Jayakerta yang dilaksanakan oleh CV Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp2,54 miliar dari APBD Karawang 2024 terus menuai polemik.

Selain adanya dugaan perubahan perencanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksana proyek juga diduga mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Bacaan Lainnya

Parahnya, proyek ini juga diduga menggunakan listrik curian alias ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, listrik yang digunakan dalam proyek ini belum terdaftar secara resmi, sehingga dilakukan pemutusan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rengasdengklok.

Kepala ULP PLN Rengasdengklok, Ricky, tidak mengelak adanya dugaan penggunaan listrik ilegal tersebut.

“Setelah dicek, memang tidak ada permohonan resmi untuk pemasangan listrik. Kemarin, kami kirim tim ke lokasi dan ternyata benar, listrik yang digunakan ilegal,” ujar Ricky, dilansir alexanews.id, kemarin.

Dengan adanya pengakuan dari Ricky, maka pelaksana proyek terancam sanksi pidana. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *