KARAWANG-Sungguh terlalu, pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan rehabilitasi kantor Kecamatan Jayakerta yang bersumber dari APBD tahun 2024 dengan nilai pagu sebesar Rp2.546.552.000 yang dikerjakan oleh CV Gemilang diduga curi arus aliran listrik dan tidak sesuai antara perencanaan awal dengan pelaksanaan dilapangan.
Pasalnya, dari pantauan delik.co.id, proyek yang seharusnya berupa kegiatan pembangunan rehabilitasi sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek, justru di lapangan terlihat membangun bangunan baru di lahan kosong. Tak hanya itu, para pekerja dilapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan bukan itu saja, terlihat tim tenaga kerja keluhkan kurangnya persiapan oleh pihak kontraktor atau pemborong terkait saluran kabel listrik, karena sambungan saluran kabel listrik sangat digunakan untuk cepatnya pekerjaan proyek tersebut.
Namun, entah kenapa dan ada apa baru satu hari disambungkan ke tiang listrik sudah diputuskan lagi oleh pihak PLN Rengasdengklok. Diduga pihak pemborong ada main dengan oknum yang mengaku sebagai petugas PLN.
Di lokasi, pekerja yang namanya enggak mau disebutkan saat dimintai keterangan terkait proyek tersebut menjelaskan bahwa dirinya hanya pekerja borongan.
“Terkait pembangunan rehab atau bangunan dari nol tidak tahu, tapi saya suruh kerja dari mulai nol, kalau terkait papan proyek itu dari dinas,” ucapnya kepada delik.co.id Jumat (16/08/2024).
Saat disinggung terkait saluran kabel listrik diputuskan kembali ia menjelaskan begini.
“Awalnya saluran listrik ngambil di kantor kecamatan sehubungan tegangan listrik tidak kuat, ada dari pihak PLN kalau gak salah bertiga pakai motor sampai saluran kabel listrik disambungkan ke tiang tanpa KWH. Tapi baru satu hari, sorenya datang lagi dari pihak PLN pakai mobil dan langsung diputuskan kembali kabel listrik yang dari tiang,” ungkapnya.
Ia pun menyesalkan tidak ada persiapan dari pemborong.
“Saya selaku tenaga kerja sangat terganggu dengan waktu kerja sebagai pemborong. Seharusnya sih pihak pelaksana atau pemborong sebelum pekerjaan dimulai apapun kekurangannya harus disiapkan dari awal jangan sampai menghambat pekerjaan,” tukasnya.
Terpisah, Fauzi selaku pelaksanaan pekerjaan atau mandor saat dikonfirmasi lewat pesan via WhatsApp terkait proyek rehabilitasi kantor Kecamatan Jayakerta diduga tidak sesuai dengen perencanaan dan kejanggalan saluran kabel listrik memilih diam alias bungkam seribu bahasa.
Diketahui, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki berbagai macam layanan dengan tarif berbeda yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM), Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero).
Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana dan Dinas PUPR Karawang terkait proyek rehabilitasi kantor Kecamatan Jayakerta dengan anggaran miliaran rupiah belum ada yang bisa dihubungi atau ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (man/red).