Penanganan Dugaan Tipu Gelap Properti yang Disinyalir Libatkan Oknum Camat Pangkalan Masih ‘Remang-Remang’

Kepala BKPSDM Karawang Jajang Jaenudin.

KARAWANG-Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) properti yang disinyalir melibatkan oknum Camat Pangkalan hingga kini dinilai masih belum jelas.

Proses penanganan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang yang sedang berjalan terkesan lamban dan minim informasi, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pihak menilai, kasus yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu itu seharusnya dapat ditangani secara transparan dan profesional oleh BKPSDM Karawang. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun status indisipliner pihak-pihak yang diduga terlibat.

Saat dikonfirmasi pada Senin (5/1/2026) kemarin melalui sambungan seluler dan pesan WhatsApp terkait sejauh mana kelanjutan kasus dugaan tipu gelap properti tersebut, oknum Camat Pangkalan sempat menjawab singkat “Waalaikumsalam”.

Namun ketika dikonfirmasi kembali untuk meminta penjelasan substansi perkara, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan respons lanjutan alias bungkam sejuta bahasa.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil oknum camat yang bersangkutan dan pengadunya. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada komitmen penyelesaian hingga batas waktu 31 Desember 2025.

“Sudah dipanggil dan dipertemukan dengan pengadunya. Komitmennya sampai dengan 31 Desember diselesaikan. Insya Allah dalam waktu dekat akan dikonfirmasi lagi terkait penyelesaian substansi yang diadukan,” ujar Jajang saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa pertemuan lanjutan memang telah direncanakan untuk memastikan progres penyelesaian antara teradu dan pengadu. Namun, ketika ditanya terkait kemungkinan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap oknum camat tersebut, Jajang hanya menjawab singkat,

“Setelah ini kang dibahasnya,” ucapnya.

Pada Jumat (9/1/2026), jurnalis delik.co.id kembali mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus tersebut. Jajang kembali menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil kembali kedua belah pihak.

“Kemarin kita panggil lagi teradu dan pengadunya, sekaligus dibahas penyelesaian sesuai harapan pengadu,” jelasnya.

Menurut Jajang, pengadu masih berharap kerugian yang dialaminya dapat dikembalikan secara utuh dan masih memberikan waktu tambahan kepada teradu. Bahkan, pengadu meminta agar minggu depan teradu mulai menginventarisasi aset-asetnya sebagai bentuk keseriusan penyelesaian.

Namun, saat kembali ditanya mengenai sanksi tegas atau kemungkinan pemecatan oknum camat Pangkalan karena sebelumnya ada pernyataan dari yang bersangkutan siap dipecat dari jabatan camat bila masalahnya belum selesai hingga 31 Desember 2025, Jajang sekedar menyatakan ada proses pembinaan.

“Proses pembinaan berikutnya setelah dipastikan harapan pengadu tidak dapat dilaksanakan kang” katanya.

Sebelumnya, Ketua Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, turut angkat bicara menyoroti penanganan dugaan kasus tipu gelap properti yang menyeret nama pejabat publik tersebut. Ia menilai persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kasus ini perlu klarifikasi terbuka. Jangan sampai ada kesan perlindungan terhadap oknum tertentu,” tegas Imron.

Ia juga menekankan bahwa aturan dan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang seseorang. Menurutnya, ketidaktegasan BKPSDM dalam menangani perkara seperti ini justru berpotensi melemahkan wibawa dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Kalau penanganannya setengah hati, yang rusak bukan hanya citra individu, tapi juga institusinya,” pungkasnya. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *