KARAWANG-Pengelola Stasiun Pengisian Bahan bakar umum (SPBU) 34-41353 yang berlokasi dijalan lingkar luar tanjungpura karawang tempat bekerja Puspita April Liana, korban tabrak kendaran Gama trans diduga lalai terhadap hak pekerja terkait BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Dikonfirmasi pihak pengelola SPBU, Nunu, membenarkan bahwa pekerja di SPBU tersebut belum terdaftar dalam BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Jumlah karyawan sebanyak 13 orang plus OB 1 dan sekurity 1 orang, untuk BPJS belum, lagi diproses didaftarkan,” dalihnya, kemarin.
Padahal, menurut Pasal 99 Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja dan keluarga berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Juga dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta BPJS, sesuai jaminan sosial yang diikuti. (red).





