Perkuat Fungsi Legislatif, DPRD Karawang Rekrut Dewan Pakar

Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Uus Hasanudin.
Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Uus Hasanudin.

KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang dikabarkan sedang lakukan rekrutmen dan membentuk tim ahli. Tujuannya untuk memperkuat fungsi legislatif.

Pembentukan tim ahli atau dikenal dengan nama dewan pakar merupakan amanat Pasal 34 dan 117 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan tata tertib DPRD, serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bacaan Lainnya

“Memang Dewan pakar saat ini sedang di butuhkan, rekrutmen ini bukan seperti THL pada umumnya,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Uus Hasanudin, kemarin.

Ia menjelaskan, dalam lakukan rekrutmen dewan pakar pihaknya dengan menggandeng akademisi dari perguruan tinggi, yang sudah memiliki sertifikasi dari Balai Diklat dan Kementrian Dalam Negeri.

“Tahapan seleksi ini bukan hanya dilakukan sendiri, kita bekerjasama dengan Lembaga Pengabdian Penelitian Masyarakat (LPPM) UNPAS, karena tidak bisa menunjuk badan tertentu untuk rekrutmen, harus sudah sertifikasi dari biro Diklat Provinsi Jawa barat dan Dalam Negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut Uus mengatakan rekrutmen Dewan pakar yang dibuka sejak tanggal 16 – 28 November 2021 secara online, hingga tanggal 23 baru menjaring sebanyak 10 pelamar dan akan masuk ketahap selanjutnya, yaitu tahap seleksi syarat adminstrasi.

Adapun kebutuhan Dewan Pakar DPRD Kabupaten Karawang sebanyak tujuh orang, diantaranya, Bidang Pemerintahan, Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Infrastruktur dan Tata Kota, Bidang Sosial Budaya, Bidang Ekonomi dan Bidang Hukum Tata Negara.

Disinggung soal hak dan kewajiban yang nanti akan didapat dewan pakar jika sudah terbentuk, Uus dengan detail menyebut jika mereka akan mendapat hak berupa gaji per bulannya sebesar Rp7,5 juta rupiah.

“Sementara terkait tugas dan fungsi Dewan Pakar tersebut adalah memberikan saran dan rekomendasi berkaitan dengan penguatan fungsi legislatif dalam menjalankan tupoksinya,” pungkasnya.(red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar