Perusahaan Besar di KIIC Diduga Buang Tanah Disposal ke Sempadan Sungai Cisubah dan Wisata Kaliwungu

Sungai Cisubah
Sungai Cisubah

KARAWANG-Sempadan Sungai Cisubah yang berlokasi antara kawasan Peruri dan kawasan industri KIIC Telukjambe tampak makin menyempit dan dangkal.
Penyempitan dan pendangkalan Sungai Cisubah tersebut diduga karena ada aktivitas pengarugan tanah disposal yang disinyalir berasal dari perusahaan besar yang berlokasi di kawasan industri KIIC.
Menyikapi itu, Ketua DPP Komite Nasional Lingkungan hidup (Komnas-LH), Ali Aripin, S.H., angkat bicara.

Menurut Ali, apabila ada pihak baik dari kiri dan kanan kawasan yang membuat bentuk dan fungsi sungai itu berubah karena terjadi penyempitan dan pendangkalan, apalagi tidak konfirmasi ke pihak PUPR Karawang maupun pihak lain seperti PJT 2 terkait dugaan pembuangan tanah ke lokasi itu, maka diduga kuat telah salahi SOP dan aturan yang ada, seperti aturan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

“Saya meminta kepada pihak terkait untuk tidak menutup mata dan telinga adanya dugaan pelanggaran SOP dan aturan ini, usut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali, ” kata Ali, Selasa (28/11/2023).

Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK), Wardi, menegaskan, terjadinya penyempitan dan pendangkalan Sungai Cisubah karena diurug oleh perusahaan besar di kawasan industri KII, yakni PT S********.

“Sungai itu di pihak PJT 2 yang tanggung jawabnya,” ujarnya.

Wardi menegaskan jika dirinya juga miliki bukti rekaman sangat jelas menunjukkan truk mengangkut tanah dari pabrik ke lahan kehutanan (Perhutani) wisata Kaliwungu.

“Tindakan pengangkutan lahan buangan ke kawasan Wisata Alam Kaliwungu yang dilakukan oleh PT itu merupakan pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 50 ayat 2 melarang setiap orang membuang benda-benda yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan, dan membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan di dalam kawasan hutan,” tegasnya.

Terpisah pihak Pengamat PJT 2, Deni, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyempitan dan pendangkalan Sungai Cisubah. Secepatnya ia akan cek ke lokasi.
“Coba nanti kita kroscek dahulu ke lapangan,” ucapnya.

Manager Gov’t & Public Relation KIIC, Wahyu, ketika dikonfirmasi perihal ini belum bisa memberikan keterangan lebih detil lantaran belum mengeceknya.

“Ya belum ada statemen karena belum ada kejelasan, harus dicek dulu,” singkatnya.

Demi memenuhi unsur cover both side dalam pemberitaan, redaksi delik.co.id mendatangi kantor perusahaan yang diduga membuang tanah disposal ke sempadan Sungai Cisubah.

Kedatangan redaksi delik.co.id diterima dengan ramah oleh komandan regu satpam bernama Sardani.

Usai berkoordinasi dengan atasanya, Sardani menyampaikan kepada redaksi delik.co.id agar dalam meminta klarifikasi ke pimpinan perusahaan secara tertulis.

“Silakan layangkan surat permohonan klarifikasi secara tertulis,” ucapnya. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *