Petunjuk CCTV, Polisi Bekuk Empat Pelaku dan Dua Penadah Curanmor

Pelaku curanmor diringkus polisi.
Pelaku curanmor diringkus polisi.

KARAWANG-Respon cepat Reskrim Polsek Purwasari yang tanggap melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Purwasari, hal tersebut berdasarkan petunjuk CCTV hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka penadah.

Atas atensi Kapolres Karawang AKBP Aldi subartono yang mengintruksikan tindak tegas setiap bentuk kejahatan dan kriminlitas yang dapat menganggu kamtibmas di wilayah Karawang.

Bacaan Lainnya

Sekaligus respon cepat dari setiap pengaduan masyarakat melalui Lapor Pak Kapolres membuat Polres Karawang dan jajarannya sigap antisipasi guankamtibmas dan kejahatan diKarawang.

Dalam kasus Curanmor ini, Sat Reskrim segera melakukan pengembangan kasus guna mengungkap mata rantai pelaku curanmor tersebut.

Hasilnya personil melakukan Penangkapan terhadap empat orang tersangka dengan inisial A alias Oten 17 tahun, M.S 14 tahun, GI umur 14 tahun dan GI 15 tahun serta YM 15 tahun.

Menurut keterangan korban, bahwa pabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 04.30 wib dirinya bangun tidur melihat ke arah dapur dan pintu dapur sudah terbuka kemudian melihat 2 unit sepeda motor sudah tidak ada yaitu : satu unit sepeda motor Yamaha Vega No pol B-6074-KXH No.Rangka MH35D9002AJ719403 No.Mesin 5D9719517 alamat Jl.Bugenville 1 No 1 RT 08/ 06 Kelurahan Jaka sempurna Bekasi.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda beat No.pol T-3867-PZ No.Rangka MH1JM2129JKO56023 No.Mesin JM 21 F2031137 Alamat Kp.Warung kebon Rt 03/04 yang ikut raib beserta satu buah Handphone merk infinix.

Diungkapkan korban, atas inisiatifnya sekira 06.00 WIB korban melihat Cctv tetangga dan ternyata benar pelaku sebanyak empat orang tidak dikenal sudah melakukan pencurian di rumah korban, kerugian capai Rp28 juta.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua penadah dengan inisial AH dan AD.

“Keduanya ditangkap berikut Barang Bukti Satu Unit Sepeda motor Yamaha Vega No.pol B-6075-KXH, dengan Satreskrim polres Karawang pada tanggal 27 September 2022,” ungkap Kapolres AKBP Aldi subartono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bustomy.

Ditambahkan, sehubungan Polsek Purwasari tidak melakukan penyidikan tentang tindak pidana maka para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Karawang.

“Sampai saat ini kita akan terus buru pelaku lain khususnya di wilayah Kabupaten Karawang,” tutupnya. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *