PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah siapkan anggaran sebesar Rp20, 4 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2021 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta, Jaya Pranolo, mengatakan, anggaran yang sebagian besar bersumber dari APBD Purwakarta tersebut nantinya akan disalurkan kepada 170 desa yang menyelenggarakan Pilkades.
Sementara, tahapan awal penyelenggarakan Pilkades saat ini sudah dimulai dengan telah dibentuknya kepanitiaan pilkades di setiap desanya.
“Tahapan-tahapannya sudah kita mulai dari bulan Februari kemarin. Anggaran Pilkades ini sebesar Rp20,4 miliar ditujukan untuk bantuan penyelengaraan Pilkades di 170 desa di Kabupaten Purwalarta,” Kata Jaya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Senin (15/3/2021).
Dengan dialokasikannya anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades, tambah Jaya, panitia Pikades tidak perlu lagi mempermasalhkan biaya penyelanggaraan Pilkades termasuk memungut iuran dari para calon kepala desa. Sehingga, diharapkan para panitia pilkades fokus pada tiap tahapan agar demokrasi di tingkat desa itu pun berjalan sebagaimana mestinya.
“Dan di dalam aturan pun tidak boleh panitia memunggut biaya partisipasi untuk keikutsertaannya dalam pilkades kepada para calon kades. Karena semua anggarannya sudah tertanggulangi oleh APBD dan sebagian kecil oleh APBDes,” jelasnya.
Sementara, agar tidak terjadi pungutan kepada calon kades tersebut, para panitia diharapkan lebih menggencarkan sosialisasi termasuk memperketat pengawasan. Panitia pilkades pun harus memahami secara utuh regulasi yang berlaku agar tidak terjadi distorsi.
“Pendaftaran calon kepala desa (Calkades) dimulai 16 Mei sampai 24 Mei 2021. Sedangkan untuk pemeriksaan berkas, penetapan dan pengumuman Calkades pada 25 Mei sampai 13 Juni 2021. Pencoblosan Pilkades itu digelar pada 25 Agustus 2021 dan untuk pelantikan kepala desa terpilih dilakukan pada 26 Agustus 2021,” tutur Jaya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 akan berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan masa pandemi Covid-19. Aturan ketat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjadi perhatian utama.
“Pilkades ini merupakan agenda besar dan kita kawal agar pelaksanaannya menerapkan prokes ketat. Panitia kecamatan bisa membubarkan Pilkades jika melanggar prokes,” pungkasnya. (wes/red).