Pimpin Bumdes Bersama Bersinergi Cikampek, Asep Saepudin Siap Dongkrak Perekonomian UMKM

Pengurus Bumdes Bersama Bersinergi Cikampek foto bersama.
Pengurus Bumdes Bersama Bersinergi Cikampek foto bersama.

KARAWANG-H. Asep Saepudin didaulat menjadi direktur Bumdes Bersama Bersinergi Cikampek untuk periode 2021-2024, Kamis (12/8/2021).

Usai penyerahan SK, Asep mengatakan, kepengurusan sekarang ini merupakan kepengurusan periode ketiga semenjak adanya peraturan pemerintah yang mengharuskan setiap desa terbentuk Bumdes untuk bisa mendongkrak perekonomian kecil menegah atau UMKM.

Bacaan Lainnya
Ketua IKD Cikampek, H. Jejen Jaenal Arifin.

“Apalagi di masa pandemi ini Bumdes Bersama Bersinergi Cikampek bisa ikut berperan aktif dalam recovery perekonomian di Kecamatan cikampek,” ucap H Asep Saepudin.

Ia menjelaskan, kepengurusan Bumdes ini merupakan orang-orang pilihan dari setiap desa yang ada di Kecamatan Cikampek, sehingga dipastikan keterwakilan setiap desa yang didelegasikan oleh IKD (ikatan kepala desa cikampek ) yang dikuatkan dengan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) yang diketuai oleh Jejen Jaenal Aripin.

“Beliau berpesan bahwa untuk periode sekarang pengurus Bumdes Bersama Bersinergi Cikampek harus berbeda dengan kepengurusan yang lama, harus memepunyai jiwa entrepreneur, keterbukaan dan jalin koordinasi dengan IKD,” ujarnya.

Terkait dengan penyertaan modal Bumdes Bersama Berinergi Cikampek, lanjutnya, kepengerusan sekarang tidak lagi mengandalkan penyertaan modal dari dana desa, selain dengan regulasi yang sekarang berbeda dengan yang dahulu dimana bumdes ada usaha ataupun tidak usaha tetap akan mendapatkan penyertaan modal dari sumber anggaran dana desa.

“Semenjak tahun 2018 yang mana dalam penyertaan modal Bumdes harus mengajukan terlebih dahulu melalui musyawarah desa,” ungkapnya.

Asep menegaskan, keyakinan dan ketekunan akan selalu dipegang teguh oleh kepengurusan Bumdes Bersama Bersinergi Cikampek dengan didukung oleh semua desa.

“Ditambah lagi dengan amanat undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Bumdes, bahwasanya tujuan utama dari bumdes itu adalah untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar