PKS Pembangunan Pasar Proklamasi Diperpanjang Hingga 24 Mei 2022

Ahmad Suroto saat di lokasi pembangunan pasar Proklamasi.
Ahmad Suroto saat meninjau lokasi pembangunan pasar Proklamasi.

KARAWANG-Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Pasar Proklamasi Rengasdengklok antara Pemkab Karawang dan PT Visi Indonesia Mandiri (PT VIM) seyogyanya berakhir pada 27 Mei 2021. Namun karena sejumlah alasan, PKS tersebut diperpanjang (adendum) hingga 24 Mei 2022.

“Iya betul PKS sudah diperpanjang dan ditandatangani,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, kepada delik.co.id, Rabu (26/5/2021).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Komisi II DPRD Karawang Beri Dukungan PT VIM Tuntaskan Pembangunan Pasar Proklamasi

Mantan Kadisnakertrans ini menjelaskan, sejumlah alasan yang melatarbelakangi sehingga PKS tersebut diperpanjang di antaranya, perubahan site plan dan habis berlakunya PKS sebelumnya, yakni pada 27 Mei 2021.

“Ditambah lagi saat ini sedang pandemi Covid-19,” ulasnya.

Namun Suroto mengelak jika perpanjangan tersebut dianggap sebagai wanprestasi PT VIM. Karena hasil kajian Tim Koordinasi Kerjsa Sama Daerah (TKKSD) dan kunjungan Komisi II DPRD, PT VIM sudah mulai membangun kios dan bangunan sebesar 30 peersen, sehingga perlu diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan pasar Proklamasi Rengasdengklok selama satu tahun lagi.

“Kami optimis selesai satu tahun kedepan,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar