KARAWANG-Kabag Umum Setda Karawang yang kini jadi Plt Kabag Umum Yayat dilaporkan oleh Mahesa Agni ke Polres Karawang, Senin (3/4/2023) siang.
Agni melaporkan Yayat ke polisi lantaran diduga telah melakukan penggelapan ratusan juta rupiah.
Menurut Agni, dugaan penggelapan itu berawal ketika dirinya ingin mencairkan anggaran sejumlah kegiatan di Bagian Umum Setda Karawang karena sudah mengantongi surat perintah membayar (SPM).
“Itu peristiwanya terjadi pada akhir 2018 dan awal 2019, Pak yayat tidak memberitahu saya ada pergantian bendahara, jadi saya masih membayar sejumlah kegiatan yang bersifat rutin karena mengira masih jadi bendahara” kata Agni usai membuat laporan didampingi kuasa hukumnya.
Namun lanjutnya, hingga saat ini SPM tersebut tidak direalisasikan, sehingga muncul dugaan adanya penggelapan.
“Setiap kubu pasti punya versinya masing masing, tapi nanti kita buktikan saja di persidangan dan saya siap jadi whistleblower di pengadilan untuk kasus-kasus yang ada di Bagian Umum,” tegasnya.
Sementara itu Yayat yang kini juga menjabat Kepala Disperindag masih sulit dimintai keterangan. (red).
5