KARAWANG-Polemik penunjukkan dokter Fitra sebagai Plt Dirut RSUD Karawang masih saja terus bergulir.Praktisi Hukum, Gary Gagarin Akbar, pun ikut angkat bicara terkait polemik tersebut
Menurut Gary, pemilihan Plt Dirut RSUD yang baru ini tidak transparan kepada masyarakat.
“Saya katakan tidak transparan, karena kita tidak tahu seperti apa mekanisme pemilihan Plt Dirut RSUD yang baru ini sampai dengan ditetapkannya yang bersangkutan,” katanya kepada delik.co.id, Senin (7/6/2021).
Sepanjang sepengetahuan dirinya, dalam memilih Plt Dirut RSUD semestinya ada syarat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, misalnya berpendidikan minimal strata 2, memiliki pengalaman terkait manajemen rumah sakit beberapa tahun, atau yang dapat menduduki jabatan Plt Dirut RSUD harus minimal eselon III dan lain sebagainya.
“Sedangkan menurut informasi yang beredar bahwa yang bersangkutan baru saja diangkat sebagai PNS, sehingga wajar publik mempertanyakan keputusan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati menetapkan Dr. Fitra sebagai Plt Dirut yang baru,” ujarnya.
Baca juga : Tunjuk PNS Bau Kencur Sebagai Plt Dirut RSUD, DEEP Karawang : Cellica Ceroboh!
Kedua, lanjut kandidat doktor ilmu hukum ini, kecurigaan publik semakin bertambah karena ada hubungan keluarga antara Bupati dan dr. Fitra. Hal ini juga harus mampu dijawab oleh Bupati selaku pemangku jabatan alasan yang bersangkutan dipilih menjadi Plt Dirut RSUD.
“Harus ada pertimbangan secara yuridis dan sosiologi sebelum menetapkan seorang Dirut yang baru karena memiliki tanggung jawab yang besar,” ungkapnya.
Apabila memang ada kekerabatan antara Bupati dan dr Fitra, maka menurut UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 angka 4 menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Sehingga wajar jika masyarakat berpandangan ini ada dugaan nepotisme dalam kaitannya dengan nepotisme,” bebernya.
“Ada aroma penyalahgunaan wewenang,” timpalnya.
Gary menegaskan, di dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf e kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Artinya ada konsekuensi hukum yang berat apabila hal tersebut dilakukan. Bupati dan jajaran harus berani menjelaskan kepada publik alasan-alasan terpilihnya dr. Fitra sebagai Plt Dirut RSUD.
“Masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi karena dijamin oleh Undang-Undang. Jangan sampai Bupati dan jajarannya melakukan penyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvoir),” kata Gary mengingatkan.
Menurut Gary, apabila memang ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Karawang, maka hal itu bisa saja dilaporkan.
“Bisa dilaporkan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri karena di dalam UU ancamannya sampai dapat diberhentikan sebagai kepala daerah jika terbukti,” tutupnya. (red).