Polemik PT MPB, Kang Pipik Agendakan RDP Dengan Dinas ESDM Jabar

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang Pipik.

KARAWANG-Polemik keluarnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mas Putih Belitung (MPB) jadi sorotan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail.

Pasalnya, aktivitas pertambangan PT MPB di wilayah Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan yang diduga melanggar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar untuk menganalisa lebih lanjut mengenai izin WIUP dan IUP PT MPB atas kegiatan pertambangan tersebut.

“Persoalan ini akan saya bawa di Komisi IV. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk menanyakan perihal WIUP dan IUP dari PT Mas Putih Belitung atas kegiatan pertambangan di Desa Tamanmekar,” kata politisi PDI-P ini.

Politisi yang akrab disapa Kang Pipik juga meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan PT MPB apabila terbukti telah melanggar regulasi yang berlaku.

“Kalau aktivitas pertambangan ini memang melanggar, maka pihak terkait harus harus melakukan evaluasi dan pihak perusahaan harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Kang Pipik berencana akan segera menjadwalkan agenda Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Jabar dengan sejumlah pihak terkait, termasuk bersama perwakilan masyarakat Karawang Selatan.

“Setelah nanti dilakukan pembahasan di Komisi IV. Insya Allah kami akan menjadwalkan untuk RDP. Dalam RDP nanti, tentunya kita akan bersama-sama menganalisa terkait perizinan untuk kegiatan pertambangan dari PT MPB. Kami harap semua pihak bisa hadir dalam agenda tersebut,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *