Polemik Tuntut Hapus Outsourcing, Ini Sikap NHRI

Pengurus NHRI

KARAWANG-Tuntutan para buruh yang mengundang polemik publik pada momen peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 kemarin adalah penghapusan outsourcing (alih daya).

Melihat kembali maraknya wacana penghapusan sistem outsourcing (OS) dalam dunia ketenagakerjaan nasional, Nasional Human Resource Institute (NHRI/organisasi praktisi  HRD) menyampaikan sikap dan pandangan terkait polemik outsourcing.

Bacaan Lainnya

1. NHRI tidak serta-merta menolak atau mendukung outsourcing.

NHRI memandang bahwa outsourcing adalah alat manajemen, bukan musuh pekerja. Persoalannya bukan pada sistem, tetapi pada praktik yang tidak patuh hukum, tidak etis, dan tidak manusiawi.

2. NHRI tetap mengakui posisi outsourcing sebagai bagian dari strategi SDM modern.

Namun NHRI tegaskan bahwa OS hanya layak dilanjutkan jika dilakukan secara Legal dan berbasis kontrak tertulis (PKWT/PKWTT), menjamin hak pekerja (UMK, THR, BPJS, cuti), dilengkapi dengan SLA dan pengawasan vendor yang objektif

3. NHRI mendorong reformasi besar-besaran atas sistem outsourcing.

NHRI minta agar Vendor outsourcing tersaring dan tersertifikasi HR wajib melakukan legal due diligence sebelum kontrak audit dan evaluasi vendor dilakukan rutin, sistem kerja OS mengikuti perkembangan digitalisasi

4. NHRI menolak segala bentuk outsourcing yang tidak memiliki kontrak kerja, tidak membayar hak normatif, menjadikan pekerja OS sebagai ‘kelas dua’ dalam perusahaan.

5. Masa depan outsourcing bukan dihapus, tetapi harus ditata ulang.

Transformasi OS ke arah yang adil, efisien, dan berkeadilan industrial adalah tugas kita bersama. HR harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah.

“Mari kita kawal dunia ketenagakerjaan Indonesia dengan integritas, keberanian, dan komitmen terhadap keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan pekerja,” tutup NHRI. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *