Polres Karawang Berhasil Gulung 19 Pelaku Sindikat Curanmor

Konferesni pers Polres Karawang bongkar sindikat curanmor.
Konferesni pers Polres Karawang bongkar sindikat curanmor.

KARAWANG-Berkat upaya kerja keras membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap resahkan masyarakat Karawang, Polres Karawang akhirnya berhasil menggulung 19 pelaku curanmor melalui Operasi Jaran Lodaya Polres Karawang.

Dari ke 19 pelaku, dua di antaranya ialah residivis kasus serupa. Mereka diamankan dari berbagai tempat di Karawang.

Bacaan Lainnya

“Dari 19 pelaku terdapat 4 orang sebagai penadah. Di samping itu sebagian besar mereka ini warga Karawang, ada juga pelaku dari Bekasi dan Subang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (4/3/2022).

Kapolres menjelaskan, untuk dua residivis inisial AZ dan RW, terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran melawan saat akan ditangkap.

“Ini kita lakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat kita tangkap mereka mencoba melarikan diri,” imbuh Aldi.

Menurutnya, para pelaku ini bukanlah sindikat besar. Mereka bergerak dalam kelompok-kelompok kecil.

“Jadi kalau untuk kelompok ini memang mereka terpisah-pisah. Bukan pelaku sindikat besar. Melainkan memang baik sendiri ataupun beberapa orang saja,” ucapnya.

Kata Kapolres, target mereka dalam menjalankan aksinya di pemukiman-pemukiman, kemudian di kontrakan atau kos-kosan. Sementara, untuk aksi curanmor R4 para pelaku gunakan kunci palsu.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sedangkan pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun untuk penadahnya,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar