Polres Karawang Cokok Perempuan Muda Edar Sabu di Siang Bolong

RF (kiri) saat dimintai keterangan oleh petugas.
RF (kiri) saat dimintai keterangan oleh petugas.

KARAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang mengamankan seorang perempuan muda berinisial RF (27) dalam kepemilikan kasus narkotika jenis sabu di pinggir jalan Jalan Bugel, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Kamis (16/6/2022) pukul 11.30 wib.

RF yang merupakan warga Dusun Jatimulya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, ini menjadi pengedar sabu lantaran sering melakukan Video Call Seks (VCS) dengan seorang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman pidana disebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) disalah satu wilayah di Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, mengungkapkan, penangkapan ini ketika Tim Samapta Presisi sedang melakukan patroli di sekitaran Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe, kemudian menemukan seseorang yang mencurigakan. Sehingga saksi langsung mendatangi TKP untuk menghampiri orang yang mencurigakan tersebut sampai pada akhirnya wanita itu berhasil ditangkap.

“Anggota Samapta temukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening berisikan sabu yang sudah ditempel dan 16 bungkus plastik di dalam tas dengan total berat brutto sebesar 27,08 gram. Kemudian saksi menghubungi anggota yang bertugas di Unit Idik II Satresnarkoba, sehingga dilakukan pengembangan dan diinterogasi terhadap pelaku,” kata Edi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Edi yang didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Karawang, IPTU Andi Sabri bersama anggota opsnalnya, langsung melakukan pengembangan lanjutan karena berdasarkan hasil pengakuan RF, dirinya masih menyimpan beberapa paket narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di kosannya itu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya (kosan) pelaku yang berada di daerah Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kami berhasil menemukan barang bukti serupa (narkotika jenis sabu) sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 4 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan sabu dengan total berat brutto sebanyak 43,51 gram. Barang bukti lainnya juga berhasil kita amankan, seperti 3 unit timbangan elektrik serta satu unit ponsel milik pelaku yang dijadikan sebagai alat untuk bertransaksi,” ungkapnya.

“Dari hasil penggeledahan di kosannya dan barang bukti yang dibawa oleh pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total seberat 70,59 gram,” sambung Edi menerangkan.

Berdasarkan barang bukti tersebut, pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, kata Edi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari kenalannya yang berada di dalam salah satu Lapas di daerah Jawa Barat.

“Pelaku juga mengaku bahwa awalnya itu hanya menjadi teman VCS dari kenalannya tersebut yang berstatus sebagai narapidana, dan kenalan pelaku ini diketahui sebagai seorang pengendali narkotika di dalam salah satu Lapas di Jawa Barat,” ungkapnya.

Diketahui darinya juga, RF mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba bernama Akew (belum tertangkap alias DPO, red). Kemudian, sambung Edi, pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini pun langsung dibawa ke Mapolres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku telah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjaranya minimal selama 5 tahun,” tegasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar